Senin 13 Feb 2012 21:06 WIB

Lagi, Minuman Keras Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

 Miras, salah satu pemicu matinya hati
Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Kepolisian menetapkan pengemudi sedan Honda Accord sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Bus Sumber Kencono hingga bus terpelanting masuk sungai di Jembatan Glodog, Jalan Raya Magetan-Ngawi, Dusun Glodog, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jatim, Kamis (9/2).

Pengemudi sedan, Lilik Purwanto, yang merupakan warga Perum PD Purwodadie Glodog Magetan itu, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai belasan penumpang bus lainnya.

"Kepada yang bersangkutan akan dikenai dengan pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap mengemudi kendaraan dalam kondisi membahayakan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jatim AKBP Ade Safri Simanjuntak, seusai melakukan olah TKP pada kecelakaan Bus Mira di Ngawi.

Menurut dia, yang dimaksud mengemudi kendaraan dalam keadaan membahayakan dalam hal ini adalah yang bersangkutan mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hasil tes darah yang diperiksa di laboratorium Polda Jatim, membuktikan Lilik dalam kondisi mabuk. Hasil tes tersebut diketahui dalam darah Lilik Purwanto ditemukan kandungan alkohol sebesar 0,117.

"Jika mengacu pada standar internasional, kandungan alkohol dalam darah untuk batas aman menyetir adalah tidak lebih dari 0,05. Sehingga yang bersangkutan melebihi ambang batas," kata AKBP Ade.

Akibat dari perbuatannya itu, lanjut Ade Safri, pengemudi sedan akan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hal itu berarti dua kali lipat dari ancaman hukuman pidana penjara yang diatur dalam pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang biasa dikenakan pada kasus kecelakaan dengan hukuman enam tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement