REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pembela Islam (FPI) melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustinus Teras Narang; Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Damianus Zacky; dan tiga orang lainnya yaitu Yansen Binti, Lukas Tingkes dan Sabran. FPI melaporkan mereka ke Mabes Polri pada Senin (13/2).
Mabes Polri pun meminta FPI tidak memaksakan kehendak untuk mendirikan cabang FPI di Kalimantan Tengah.
"Kalau masyarakat (Kalteng) tidak bisa menerima (pendirian cabang FPI di Kalteng), ya jangan memaksakan kehendak,'' kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. ''Itu kan ada pepatah,'Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak'."
Saud menambahkan FPI tidak mungkin memaksakan kehendak untuk mendirikan cabang di Kalteng. Seharusnya FPI dapat berkoordinasi dengan masyarakat Kalteng. FPI dan masyarakat Kalteng, khususnya suku Dayak, harus saling menghormati.