Sabtu 11 Feb 2012 01:30 WIB

Potensi Zakat PNS Sumbar Capai Rp15,4 M

Zakat (Ilustrasi)
Zakat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Potensi zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sekitar Rp15,4 miliar belum tergarap maksimal.

"Pendapatan kalau sudah lebih dari senisab, maka 2,5 persen dari penghasilan merupakan hak orang lain. Mengeluarkan zakat adalah untung, bukan rugi," kata Gubernur Irwan Prayitno pada acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Padang, Jumat (10/2).

Pada 2011 telah terkumpul zakat penghasilan dari PNS dilingkungan provinsi sebesar Rp352 juta, dari potensi yang ada sekitar Rp15,4 miliar yang dapat diwujudkan.

Menurut dia, mengeluarkan zakat memberi berkah terhadap pendapatan yang diterima, karena gaji merupakan rezeki dari Allah SWT.  Jadi, bagi orang-orang yang mengeluarkan zakat dilihat dari nilai kualitas penghasilan bisa berlipat ganda dan membawa ketenangan dalam kehidupan sehari-hari.

Selama ini, kata Irwan, tak ada orang yang miskin karena berzakat, makanya mari laksanakan secara rutin agar semua penghasilan menjadi bersih. "Zakat juga membuat kita bisa sembuh dari sakit. Zakat juga memberikan peningkatan rasa keimanan dan ketaqwaaan kepada Allah SWT," ujarnya.

Gubernur kesempatan itu menyampaikan, bahwa akan menerapkan pemungutan zakat lewat penghasilan gaji dan tunjada mulai Maret 2012 mendatang, terutama bagi PNS yang golongan III dan IV.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement