Urus Akta Lahir Perlu Ketetapan Pengadilan

Minggu, 05 Pebruari 2012, 21:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Anak umur satu tahun ke atas wajib memperoleh ketetapan dari pengadilan negeri (PN) untuk pengurusan akte kelahiran. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), Fadlus Sabi.

"Mengurus akta kelahiran anak yang umurnya sudah satu tahun pengurusannya akan sulit, harus ada izin dari Pengadilan Negeri," kata Fadlus, Ahad (5/2). Dikatakannya, jika umur anak belum genap satu tahun maka orang tua hanya mengurus akta kalahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan jangan menunda-nunda pengurusan akta kelahiran sebelum anak berusia satu tahun. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus akta kelahiran anak secepatnya karena dalam pengurusan tidak dikenakan biaya. Jika sudah satu tahun maka pengurusannya akan sulit," ajak Fadlus.

Menurutnya, pengurusan akta kelahiran di Pasaman Barat setiap hari bisa mencapai 100 orang. Sehingga, paling tidak blanko akta kelahiran yang asli setiap tahun harus ada minimal 50 ribu lembar. "Minimal setiap tahunnya blanko akta kelahiran 50 ribu sehingga setiap masyarakat yang mengurus akta kelahiran bisa terlayani dengan cepat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," katanya.

Redaktur: Dewi Mardiani
Sumber: Antara
Orang-orang yang telah kami beri Al-kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. ((QS.Al-Baqarah [2]:121))
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...