
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO---Kepala sekolah SMA Negeri Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Arfan Akuba, yang menjadi terdakwa lantaran menampar siswanya, ditahan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo usai menjalani sidang, Rabu (25/1).
Surat penahanan dirinya itu dibacakan hakim yang memimpin sidang, Arif Hakim Nugraha, usai menghadirkan dua saksi yang terdiri atas guru dan siswa yang melihat peristiwa penamparan pada 14 Juli 2011 itu.
Insiden itu terjadi pada saat apel pagi para siswa. Ketika itu Arfan mengumumkan barang siapa yang belum membayar iuran komite sekolah, maka dilarang masuk kelas. Seorang siswa kelas XII, berinisial AD, adalah salah satu siswa yang tidak diperkenankan masuk kelas.
Dia lalu menanyakan kepada kepala sekolah, mengenai alasan atau landasan aturan tidak dibolehkannya dia serta rekan-rekannya untuk mengikuti pelajaran.
Arfan yang mendapatkan pertanyaan tersebut kesal, dan menyeret AD ke ruang guru. Di sana anak itu ditampar di bagian mulut oleh Arfan, sebanyak dua kali. Tidak terima dengan perlakuan itu, orang tua AD mengadukan Arfan ke pihak kepolisian hingga akhirnya bermuara ke pengadilan.
hukum semakin membuat pelajar seperti raja,sementara guru adalah pelayannya.
1 BalasanNasib jadi guru.
Guru kadang bukan jadi pelayan, tapi jadi budak murid
peringatan bagi guru, jaman sudah berubah anak2 lebih kritis, jadi guru juga harus lebih cerdas dan bijak
3 BalasanKenapa harus nampar, dan melarang siswa sekolah, Kepsek g bijak.Sebagai pendidik masih puluhan cara mendisplinkan siswa, selain menempeleng.
kalo gurunya bisa memberika alasan yang tapat dan masuk akal, pasti muridnya akan terima, ga perlu pake tampar-tamparan
yah..pelajaran bagi keduanya, guru hendaknya memberi contoh yang baik, dan murid juga harus hormat dan sopan.
Siswa memang makin kritis, tapi banyak jg siswa kurang ajar, bagaimana menghadapi mereka. Anda belum pernah menjadi guru.