Ketum PBNU: Pihak Ketiga Campur Tangan Bentrokan Syiah di Sampang

Selasa, 03 Januari 2012, 16:34 WIB
ANTARA
Ketum PBNU: Pihak Ketiga Campur Tangan Bentrokan Syiah di Sampang
Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mensinyalir ada pihak yang sengaja mendesain terjadinya konflik di Indonesia. Pihak-pihak itu berupaya untuk memecah integrasi umat dan bangsa.

"Tidak mustahil ada yang mendesain terjadi kerusuhan di mana, sehingga terjadi anarkis di mana-mana," ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Pusat PBNU, Selasa (3/1).

Salah satu peristiwa anarkis itu yakni seperti yang terjadi di Sampang, Madura beberapa waktu lalu. Kompleks Pesantren Islam Syiah yang berada di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dibakar massa.

Kebetulan, kata Said, di Madura temperamen masyarakatnya tinggi sehingga mudah disulut dan dibakar. Ia berharap peritiwa ini tidak kembali terulang. Pendekatan dialog harus dikedepankan agar segala persoalan dapat diselesaikan tanpa harus menggunakan jalur kekerasan.

Sedangkan Ketua Dewan Syuro Ahlul Bait Syiah, Umar Shahab mengatakan berbagai tekanan terhadap pesantren Islam Syiah di Sampang Madura sudah pernah terjadi seperti melalui demonstrasi. Namun pada akhirnya bisa diselesaikan melalui jalur dialog.

"Saya yakin ini ada pihak ketiga yang turut campur dalam kericuhan kemari," ujarnya. Namun Ia tidak bisa menyebutkan siapa pihak ketiga itu.
 
Sementara Said tidak menampik jika kemungkinan ada pihak luar yang turut campur dalam konflik-konflik di dalam negeri. Misal ada madzhab di dunia yang ingin ikut mencampuri keadaan umat Islam di Indonesia. "Kalau LSM atau lembaga sosial pasti ada LSM yang menjadi jaringan asing," jelasnya.



Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Teguh thr
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian. Barang siapa yang membenci ayahnya berarti ia kafir.(HR Muslim)
zulfahmi, Selasa, 3 Januari 2012, 16:42

Penegakan hukum dapat mengatasinya. Pelaku pembakaran harus dipenjara, dan wajib membayar ganti rugi pesantren dan rumah yang dibakarnya. Harta pelaku pembakaran harus segera diblokir.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...