Kamis 01 Dec 2011 11:00 WIB

Menghina Keraton, George Junus Aditjondro Dilaporkan ke Polda DIY

Rep: Agus Rahardjo/ Red: Johar Arif
George Junus Aditjondro
Foto: Antara
George Junus Aditjondro

REPUBLIKA.CO.ID, Yogyakarta--Pernyataan 'Keraton itu ya kera ditonton' yang disampaikan George Junus Aditjondro dalam diskusi publik di Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang keraton Kasultanan Yogyakarta berbuntut panjang.

Sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) melaporkan penulis buku 'Gurita Cikeas' tersebut ke Polisi Daerah (Polda) DIY. Dalam pernyataannya, George Aditjondro menyebut bahwa "keraton Yogyakarta jangan disamakan dengan kerajaan Inggris, Keraton Yogyakarta hanya sekadar Keraton, Keraton itu ya kera ditonton."

Pernyataan itu disampaikan dalam forum ilmiah di institusi pendidikan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Rabu (30/11) kemarin. George Aditjondro menjadi salah satu pembicara "Membedah Status Sultan Ground/Pakualaman Ground dalam Keistimewaan Yogyakarta."

Ki Demang Wangsafyudin, juru bicara FMY mengungkapkan, George J. Aditjondro dilaporkan telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"FMY meminta kepada DR. George Junus Aditjondro untuk meminta maaf secara terbuka melalui media maksimal 2x24 jam," katanya saat ditemui wartawan di Polda, Kamis (1/12).

Jika dalam 2 hari George Aditjondro tidak memenuhi tuntutan itu, kata perwakilan FMY lain, Jimmy Petrus, maka FMY akan menempuh jalur hukum. Aditjondro akan dituntut dengan pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP.

Menurut FMY, pernyataan Aditjondro sangat menista, menghina dan melecehkan institusi kebudayaan Keraton Yogyakarta. Padahal, George J. Aditjondro pernah berdomisili dan bekerja di Yogyakarta. Pernyataannya itu juga dianggap tidak sesuai konteks pembahasan dalam diskusi publik di kampus UGM tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement