Jumat 18 Nov 2011 19:07 WIB

Polres Sukabumi Belum Temukan Bukti 'Islam Suci' Sesat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, memeriksa tempat yang dijadikan sarana ritual ajaran Islam Suci yang dinyatakan oleh MUI sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Namun, dari hasil pemeriksaan di rumah berbentuk permanen dengan luas 18 X 8 meter persegi yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu di lokasi pimpinan aliran sesat ini sudah tidak ada ditempat diduga telah melarikan diri.

"Petugas hanya menemukan para pengikut ajaran ini yang berjumlah sekitar 20 orang termasuk anak kecil," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana kepada wartawan, Jumat (18/11).

"Dari pemeriksaan ini kami belum menemukan adanya indikasi ajaran aliran sesat, kami hanya menemukan tempat ibadah, sajadah dan lain-lain," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana.

Selain itu, pihaknya juga sampai saat ini belum memeriksa siapapun baik pengikut maupun pemimpin aliran ini. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya atas dasar Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi yang menyatakan ajaran yang di pimpin oleh Cecep ini sesat.

"Kami masih akan terus mendalami kasus itu dan meminta kepada warga atau pihak lainnya tidak berbuat anarkis dan kami pun akan melakukan pengamanan seperti melakukan kegiatan patroli," tambahnya.

Sementara, adik pemimpin aliran Islam Suci Sukabumi, Dandan mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukannya sama seperti umat Islam lainnya. Ia juga membantah, kakaknya yang sebagai pemimpin aliran ini menyebarkan faham atau aliran sesat kepada warga atau anggotanya.

"Ini semua fitnah, ajaran yang kami ajarkan murni ajaran rukun Islam dan iman dan tidak ada ajaran-ajaran lainnya, syahadat dan tata cara ibadah pun kami sama layaknya umat Islam," kata Dandan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, kakaknya tersebut sudah dua bulan tidak ada di rumah, katanya pergi ke Jakarta dan sampai saat ini belum ada informasi lagi. Namun dirinya terus mencoba menghubungi nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi menyatakan aliran yang mengatasnamakan Islam Suci sesat setelah adanya laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dan ternyata hasilnya aliran tersebut telah mengingkari rukun iman dan rukun Islam.

"Setelah kami kaji baik dari tata cara ibadahnya sampai rukun islam dan imannya ternyata sangat melenceng, bahkan cara bersyahadatnya dan shalatnya pun berbeda dengan ajaran Islam sesungguhnya," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement