Ahad 23 Oct 2011 16:10 WIB

Rebutan Pulau Berhala, Wakil Gubernur Riau Ajak Warga Lawan Mendagri

Pantai Pulau Berhala
Foto: .
Pantai Pulau Berhala

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Wakil Gubernur Kepulauan Riau Suryo Respationo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menciptakan instabilitas di daerah terkait penetapan Pulau Berhala dalam wilayah Provinsi Jambi.

"Kalau keputusan tak dimufakatkan seperti ini, Kemendagri berperan menciptakan instabilitas," kata Soeryo di Batam, Ahad.

Menurut Wakil Gubernur, keputusan yang dituangkan dalam Permen Nomor 44/2011 diambil secara tergesa-gesa. Ia mengatakan, akibat keputusan tanpa musyawarah itu, masyarakat menjadi resah. "Ini menimbulkan keresahan dimasyarakat. Tindakan Mendagri ini harus dilawan," kata dia.

Tim Kepri, kata dia, telah menyusun berbagai bukti untuk mengembalikan pulau berpasir putih itu ke Kepri. Tim menyiapkan uji materi atau judicial review yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.

Selain menyiapkan berbagai bukti, tim juga merancang komunikasi dengan masyarakat pulau yang terkenal dengan tumpukan harta karun. Wakil Gubernur bersama tim akan berangkat ke Lingga Senin (24/10).

Di tempat terpisah, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepri, Harry Azhar Azis, mengatakan mendukung langkah menggugat Mendagri. Harry menyarankan, Pemerintah Kabupaten Lingga ikut serta menggugat.

"Karena dalam UU Pembentukan Lingga, Pulau Berhala masuk Lingga," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau menilai Menteri Dalam Negeri tidak adil dalam memutuskan status kepemilikan Pulau Berhala, bahkan terkesan lebih berpihak kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

Pulau Berhala ditetapkan masuk ke wilayah Jambi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44/2011 bertentangan dengan UU Nomor 31/2003 tentang Kabupaten Lingga. Berdasarkan UU Nomor 31/2003, Pulau Berhala masuk dalam Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Sementara di dalam penjelasan UU Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Kepri, Pulau Berhala tidak masuk ke wilayah Pemerintah Kepri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement