Rabu 19 Oct 2011 17:55 WIB

Waduh... Penikmat Narkoba di NTT Kebanyakan Keluaran SLTA

Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kepala Badan Narkotika Nusa Tenggara Timur (NTT) Partini Hardjokusumo mengatakan para pengguna dan pengedar narkoba di daerah ini umumnya didominasi lulusan sekolah menengah lanjutan tingkat atas (SLTA).

"Dari 103 tersangka pengguna dan pengedar narkoba di NTT, 83 orang tersangka pelaku di antaranya adalah lulusan SLTA," katanya di Kupang, Rabu (19/10), terkait dengan perkembangan kasus tersebut di wilayah provinsi kepulauan ini.

Ia menambahkan tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba untuk lulusan SLTP tercatat 12 orang, lulusan SD tiga orang dan sarjana lima orang. Partini menjelaskan tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba berdasarkan usia didominasi kelompok usia produktif (20-29 tahun ke atas) sebanyak 96 orang.

Usia produktif antara 20-24 tahun tercatat 18 orang, usia 25-29 tahun sebanyak 39 orang dan usia di atas 29 tahun berjumlah 39 orang. Sementara, tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba pada usia 17-19 tahun sebanyak enam orang dan usia di bawah 16 tahun satu orang.

Berdasarkan pekerjaan, tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba didominasi kelompok wiraswasta sebanyak 79 orang, disusul dengan mahasiswa tujuh orang, tukang ojek lima orang dan pelajar tiga orang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak tiga orang, TNI/Polri tiga orang, ibu rumah tangga dua orang dan pekerja seks komersial (PSK) satu orang.

Tersangka berdasarkan jenis kelamin didominasi laki-laki sebanyak 92 orang dan perempuan sebanyak 11 orang. Menurut Partini tercatat sebanyak 74 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di NTT terhitung sejak 2005 hingga Juni 2011 yakni sebanyak 47 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan 27 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

Sesuai jenis barang bukti penyalahgunaan ganja menduduki peringkat tertinggi dengan 62 kasus dan diikuti oleh sabu pada peringkat kedua dengan 31 kasus, ekstasi peringkat ketiga dengan enam kasus serta diikuti kasus penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G tanpa ijin sebanyak empat kasus.

Ia menambahkan kasus HIV/AIDS yang berhubungan dengan narkoba menggunakan jarum suntik atau penasun sebanyak 113 orang yang tersebar di empat kabupaten di NTT. Di Kota Kupang tercatat 68 kasus, Kabupaten Sumba Timur 17 kasus, Kabupaten Sikka 14 kasus dan Kabupaten Belu 14 kasus.

Partini yang juga mantan Kepala Biro Hukum Setda NTT itu mengatakan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTT pihaknya melakukan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada mahasiswa, pelajar dan instansi pemerintah.

"Selain itu, kami juga membentuk kelompok anti narkoba dari unsur guru dan pekerja sebanyak 92 orang yang tersebar di 21 kabupaten dan kota di NTT," kata Partini yang juga mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda NTT.

Sedangkan kegiatan terapi dan rehabilitasi kepada pemakai, kata dia, dengan melakukan pemberdayaan dan pendampingan kepada mantan pengguna. "Para mantan pengguna narkoba diberdayakan dengan membuka usaha ternak ayam dan babi agar nantinya bisa mandiri dan tidak terjerumus lagi dengan barang haram tersebut," demikian Partini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement