Senin 08 Aug 2011 14:50 WIB

Polisi Tangkap Pembakar Merah Putih

Rep: M. As'adi/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG—Setelah dua hari melakukan pelacakan, akhirnya jajaran Polres Temanggung  berhasil meringkus dua tersangka pembakar bendera dan umbul-umbul  merah putih. Peristiwa pembakaran terjadi Jum’at (5/8), tengah malam di  pintu gerbang Lingkungan Margorejo, Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung, atau tepatnya di jalan Kartini.

Dua tersangka yaitu FY (16) dan YS (17), sejak Ahad (7/8) malam meringkuk di tahanan polisi. Dihadapan petugas,  kedua tersangka yang juga wraga setempat mengakui memang membakar bendara dan umbul-umbul tersebut. Namun hal itu dilakukan hanya karena iseng, tidak ada motivasi politis atau yang lainnya.

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya keterkaitan pelaku dengan ormas tertentu yang meminta agar masyarakat tidak menghormati bendera merah putih. Belum sejauh itu,"kata Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar (AKB) Kukuh Kalis Susilo, Senin (8/8)

Berdasarkan pengakuan mereka, sepulang dari warnet, malam itu keduanya merasa kedinginan. Untuk menghilangkan rasa dingin yang  saat ini memang cukup mengigit, tepat di depan rumah Warsidi, kedua pelaku berinisiatif membakar sampah. Setelah itu, mereka menurunkan bendera merah putih di halaman rumah itu lalu membakarnya.

Menurut mereka, hanya  rasa iseng mereka yang membuat keduanya membakar bendera berukuran 60x90 cm dan umbul-umbul sepanjang 5 meter tersebut. “Tidak ada, yang menyuruh kami, kami hanya iseng saja, tidak ada yang membayar kami, apalagi organisasi tertentu,“ kata salah satu tersangka.

Saat ini polisi masih memeriksa keduanya sebagai saksi pelaku. Dari hasil penyidikan  sementara, polisi belum menemukan indikasi adanya pihak luar yang memprovokasi kedua pelaku melakukan aksi makar.

“Kasus ini tetap kami proses hukum, sebab mereka secara sengaja dan sadar telah membakar lambang negara yang dapat dikategorikan tindakan makar. Hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang,“ terang Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino.

Marino mengatakan, penangkapan pelaku dlakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP. Hasil olah TKP kemudian dikonfrontir dengan sejumlah saksi, yang akhirnya menyimpulkan pelaku bukan orang luar kampung. Bahkan ada keterangan yang mempermudah  untuk mengidentifikasi pelaku.

‘’Dari identifikasi kami, pelakunya berambut pirang semiran, setelah kami melakukan penyisisran akhirnya menemukan mereka dan keduanya mengaku perbuatannya,’’ kata Marino menambahkan.

Apapun alasannya, karena termasuk perbuatan melawan hukum, kedua pelaku pembakaran bendera dijerat pasal 154 KUHP, bahwa siapa pun yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama tujuh tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement