Selasa 19 Jul 2011 16:18 WIB

Produsen dan Pengecer 'DAGADU' Resah

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: Johar Arif
Penjualan kaos 'Dagadu' di Yogyakarta
Foto: Republika/Prayogi
Penjualan kaos 'Dagadu' di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan produsen dan penjual kaos dan berbagai assesoris dengan merk ''DAGADU'' meminta perlindungan hukum ke LBH Yogyakarta, terkait adanya pemanggilan yang dilakukan perusahaan pemegang hak merk ‘Dagadu’, PT Asli Dagadu Djogja.

Warga yang datang ke LBH Yogya ini terdiri dari produsen, pengecer,pedagang kaki lima, tukang becak, andong, dan pemandu wisata, yangbergabung dalam Komunitas Masyarakat (terlanjur) Dagadu.

Ketua komunitas tersebut, Edi Yulianto, mengatakan kedatangan merekadi LBH ini berkaitan dengan adanya semacam somasi pemanggilan yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Asli Dagadu Djogdja, yang dimuat di tiga harian lokal di Yogyakarta pada tanggal 9 Juli 2011.

Iklan itu, katanya, selanjutnya diikuti dengan pemanggilan terhadapsejumlah anggota komunitas tersebut, terutama mereka yang memproduksidan menjual kaos bermerk ''DAGADU''.

Menurut dia, produsen dan penjual yang memenuhi panggilan itulalu diminta menandatangani semacam surat pernyataan dan perjanjian, yang intinya mereka bersedia untuk tidak lagi memproduksi dan menjual berbagaiproduk bermerk ''DAGADU'' dengan logo gambar mata.

''Sejumlah warga kami terlanjur bersedia menandatangi surat pernyataanitu, karena mereka merasa terintimidasi saat berhadapan dengan kuasa hukum PT Dagadu,'' tutur Edi di kantor LBH Yogya, Selasa(19/07).

Saat pertemuan di LBH itu, Edi mengatakan sebenarnya kata ''Dagadu'' sudah lama menjadi bagian dalam kehidupan warga Yogya. ''Kata ityu adalah dari bahasa walikan yang sudah lama dipakai warga Yogya dalam gojegan wong Jogja dan telah menjadi milik umum, sehingga kata Dagadu tidak bisa didaftarkan sebagai merk dagang secara sepihak oleh pribadi atau sebuah perusahaan,'' kata Edi.

Menurut dia, para anggota komunitasnya berpandangan bahwa usaha mereka memproduksi dan menjual berbagai produk dengan label Dagadu adalah hal dan tidak mencuri hak dari siapapun.

Bahkan, katanya, bahwa barang dagangan dan produksi mereka entah itu kaos, tas, pakaian, cinderamata yang berlabel Dagadu sudah menjadi oleh-oleh khas Jogja, jauh sebelum ada pihak tertentu yang mendaftarkan hak paten atau hak merk atas frasa Dagadu dan simbul mata, baik secara utuh ataupun terpisah. ''Dagadu itukan gurauan khas Yogya, yang artinya ‘matamu’,'' kata Edi.

Menurut Edi, sebenarnya komunitasnya tak ingin berselisih paham dengan PT Dadagu Asli Djogja. ''Kami orang Yogya hanya ingin hidup dengan mencari hidup bersama,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement