Kamis 14 Jul 2011 20:55 WIB

40 Desa Rawan Pangan, 89 Ton Beras Bantuan Sosial Malah Kedaluwarsa

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Sebanyak 89 ton beras bantuan sosial dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan yang selama ini ditumpuk pada Gudang Dinas Sosial akhirnya kedaluwarsa karena terlambat dibagikan kepada korban bencana yang memerlukan.

"Selain 89 ton beras, juga terdapat ratusan dos mie instant, susu, ikan kaleng, kecap, saos dan minyak goreng bimoli keluaran tahun 2008 ditumpuk di gudang itu ikut kedaluwarsa karena tidak ada dana untuk mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan saat menghubungi Antara, Kamis (14/7).

Hal itu ditemukan ketika dilakukan inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD NTT bersama Kepala Dinas Sosial Propinsi NTT, Petrus Manuk dan Komisi D DPRD TTS belum lama ini di Soe, Ibu Kota Kabupaten TTS. Menurut Uksam Selan, hasil temuan itu juga dibahas pada pertemuan Komisi D dengan Bupati TTS, Paul Mella, Kamis (14/7).

"Sangat ironis di saat 40 desa di TTS sedang mengalami rawan pangan karena gagal panen dan masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Tetapi Pemerintah Kabupaten TTS justru menelantarkan bantuan sosial yang ditumpuk di Gudang Dinas Sosial TTS," kata Uksam Selan.

Sejak bulan Maret 2010,kata Uksam masyarakat di 40 desa yang tersebar di TTS membuat surat pengaduan bahwa mereka mengalami gagal panen. "Tapi anehnya Kepala Dinas Sosial TTS tidak merespons permintaan tersebut. Dan malah membiarkan bahan bantuan teersebut rusak di gudang," ujar Uksam dengan nada tinggi.

Komisi D menurut Uksam Selan sudah tiga kali meminta klarifikasi Kepala Dinas Sosial TTS, Ir.Maxi Missa tetapi selalu tidak dindahkan. "Sebaiknya Bupati TTS segera mencopot Kepala Dinas Sosial karena tidak mampu mengolah dinas tersebut dengan baik dan tidak mampu melayani masyarakat miskin di TTS," tegasnya.

Pihaknya juga meminta Bupati TTS, Paul Mella untuk bertanggungjawab tentang kasus tersebut. Sementara itu Ketua Komisi D DPRD TTS,Christian Pay mengatakan pembiaran bantuan beras dan makanan lain sampai kedaluwarsa merupakan tindakan tidak manusiawi.

"Sekarang ada ribuan orang miskin di TTS mengalami gagal panen. Tapi justru pemerintah tidak mampu mengolah bantuan yang sudah ada. Ini memang tidak manusiawi," kata Christian.

Menurut Christian dengan mencuatnya kasus bantuan sosial kedalwuarsa ini, Bupati Paul Mella harus segera menganti Kepala Dinas Sosial TTS, Maxi Missa dengan orang yang mengerti dan bisa mengatasi persoalan yang terjadi. "Kami minta bupati mencopot saja Kadis Sosial TTS. Alasan Kadis Sosial tidak menyalurkan bantuan karena kesulitan dana tidak bisa diterima begitu saja," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial NTT, Petrus Manuk ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis mengaku menyaksikan sendiri bantuan sosial yang kedaluwarsa itu. "Hal tersebut sebenarnya tidak boleh terjadi karena bantuan itu ditujukan kepada korban bencana dan warga miskin yang membutuhkan," kata Petrus Manuk.

Di Kabupaten TTS, kata Petrus Manuk masih terlalu banyak masyarakat miskin yang memerlukan bantuan tersebut. "Kenapa bantuan tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat, tapi ditumpuk saja dalam gudang sampai kadaluarsa," tuturnya kesal.

Petrus Manuk meminta kesediaan Kepala Dinas Sosial TTS memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah Propinsi. "Mau dimusnahkan dengan cara apa saja silahkan. Saat ini yang terpenting adalah membuat laporan mengapa bantuan tersebut sampai kedaluwarsa," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement