Kamis 07 Jul 2011 13:10 WIB

Alhamdulillah.. Gaji Ke-13 Pemkot Yogyakarta Dibayarkan Senin Besok

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Gaji ke-13 untuk 8.645 pagawai negeri sipil, pensiun dan tenaga bantuan di Pemerintah Kota Yogyakarta akan dibayarkan pada Senin (11/7).

"Seluruh dana pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) sebanyak Rp 28,4 miliar," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Sri Marmining Djati, di Yogyakarta, Kamis (7/7). "Saat ini, kami sedang memprosesnya. Pada Jumat (8/7) besok, seluruh proses diharapkan selesai dan gaji ke-13 bisa dibayarkan pada Senin (11/7).''

Gaji ke-13 yang akan diterima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut didasarkan pada gaji Juni, namun tidak disertai tunjangan beras serta tidak dipotong iuran wajib pegawai yang besarnya 10 persen dari gaji pokok. Proses pencairan gaji ke-13 di antaranya meliputi pencetakan daftar penerima gaji serta perhitungan gaji yang akan diterima.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Belanja Gaji DPDPK Kota Yogyakarta, Christhy Dewayani, mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut tidak akan mengganggu sistem anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta. "Sejak awal, kami sudah mengalokasikan dana untuk pemberian gaji ke-13 ini. Sehingga jika sewaktu-waktu ada peraturan dari pemerintah, maka tidak akan mengganggu anggaran lainnya," katanya.

Dasar pemberian gaji ke-13 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tertanggal 30 Juni, serta Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan PER 38/PB/2011 tentang pertunjuk teknis pemberian gaji ke-13 yang ditetapkan pada 1 Juli. Pembayaran gaji untuk pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut setiap tahun menelan dana sekitar Rp 390 miliar yang diambilkan dari dana alokasi umum. Dana alokasi umum yang diterima oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2011 adalah Rp 436,339 miliar.

Pemberian gaji ke-13 tersebut sudah mulai dilakukan sejak 1985, namun kemudian terhenti dan baru kembali diberikan secara rutin setiap tahun sejak 2004 hingga 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement