Rabu 29 Jun 2011 08:52 WIB

Gara-Gara Hakim Sakit, Terdakwa Korupsi Batal Divonis

Red: cr01
Gede Winasa
Foto: JPNN
Gede Winasa

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA - Mantan Bupati Jembrana, Gede Winasa, batal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Negara. Winasa yang diduga terlibat kasus korupsi pabrik kompos diadili di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (28/6).

Namun sidang dengan agenda pembacaan vonis itu batal dilangsungkan lantaran salah seorang anggota majelis hakim, Slamet Budiono, sedang sakit. "Kami sudah bermusyawarah dan telah menentukan vonis terhadap terdakwa. Namun karena setiap anggota majelis hakim harus membaca redaksi putusan, maka harus menunggu semua anggotanya lengkap," kata Ketua majelis hakim Yuli Atmaningsih.

Menurut Yuli, karena kesehatannya terganggu, Slamet tidak bisa membaca dan mencermati putusan tersebut sehingga pihaknya terpaksa menunda pembacaan vonis terhadap Winasa. Pengadilan akan kembali menggelar sidang dengan agenda yang sama pada Jumat (1/7) mendatang. "Kami berharap saat sidang mendatang semua majelis hakim lengkap sehingga putusan bisa dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Endrianto Isbandi, menuntut Gede Winasa dengan pidana enam tahun penjara. Dia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Selain tuntutan enam tahun penjara, JPU juga minta majelis hakim menghukum denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Terhadap penundaan pembacaan putusan itu, baik JPU maupun terdakwa Winasa dan penasehat hukumnya menyatakan bisa menerima. Sidang yang dipadati oleh puluhan pengunjung pendukung Winasa, langsung disambut dengan sorakan karena kecewa terhadap penundaan sidang.

sumber : Ahmad Baraas
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement