Senin 23 May 2011 20:36 WIB

Wah... Pengambilan Gaji PNS Ke-13 Bersyarat

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mengambil gaji ke-13 menyertakan bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). "Hal itu untuk menggugah kesadaran PNS Boyolali untuk memenuhi kewajibannya, terkait Pekan Panutan Pajak," kata Bupati Boyolali, Seno Samodro, di Boyolali, Senin (23/5).

Ia menjelaskan, PBB berkaitan dengan pembangunan, khususnya di daerah setempat. Jika pembayaran PBB tidak bisa maksimal, katanya, pembangunan daerah akan terhambat.

Ia mengatakan, upaya itu dilakukan dengan berkaca kepada Pemerintahan Daerah Tangerang yang melakukan hal serupa. Ia mengatakan, kebijakan tersebut hasilnya lebih efektif dan dapat diaplikasikan di Boyolali.

Pemkab Boyolali kemudian membuat upaya pembayaran PBB di daerah itu lancar. Pengambilan gaji ke-13 dengan menyertakan bukti pelunasan PBB itu, katanya, salah satu terobosan yang ternyata realisasinya sangat baik.

Anggota DPRD berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Boyolali, Sri Susilo, menjelaskan, pemkab diminta melakukan sosialisasi terkait pelunasan PBB tersebut hingga tingkat daerah. Hal tersebut, katanya, agar seluruh PNS dapat memahami secara detail, termasuk mengenai teknisnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement