Selasa 05 Apr 2011 18:48 WIB

DPRD Jatim Tolak Penggabungan Madiun ke Solo

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menolak wacana penggabungan sejumlah kabupaten di Eks-Keresidenan Madiun dengan Eks-Keresidenan Surakarta yang akan memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi provinsi tersendiri.

"Pembentukan provinsi baru itu justru bukan untuk keutuhan NKRI, melainkan menambah beban APBN," kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu, di Surabaya, Selasa.

Bahkan, politikus Partai Golkar itu menganggap wacana yang kini dibahas Komisi II DPR bagaikan orang yang bermimpi di siang bolong. "Itu wacana kontroversial yang sebenarnya tidak perlu ditanggapi," katanya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kusnadi, juga menolak wacana tersebut atas pertimbangan konstitusional, karena Jatim termasuk salah satu dari delapan provinsi yang dibentuk melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang itu, PPKI menyebutkan bahwa wilayah Provinsi Jatim meliputi Kabupaten Ngawi di sebelah barat hingga Kabupatn Banyuwangi di sebelah timur. "Wacana itu hanya euforia sejarah zaman kerajaan. Kalau Jateng mau dimekarkan menjadi dua provinsi itu terserah masyarakat sana. Tapi kalau sampai mencaplok wilayah Jatim, itu tidak dibenarkan," kata politikus PDIP itu.

Menurut dia, penggabungan wilayah bukanlah persoalan mudah. Kusnadi mencontohkan keinginan Kota Mojokerto memasukkan Kecamatan Brangkal, Kabupaten Mojokerto, karena hingga saat ini Kota Mojokerto memiliki dua kecamatan, yakni Prajurit Kulon dan Magersari. Namun Kabupaten Mojokerto menolak untuk memberikan sebagian wilayahnya kepada Kota Mojokerto.

Sebelumnya Eks-Keresidenan Surakarta yang terdiri atas Kota Solo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali akan memisahkan diri dari Provinsi Jateng.

Dalam perkembangannya bergulir wacana Provinsi Surakarta diperluas hingga Eks-Keresidenan Madiun di Jatim yang meliputi, Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sirmadji, mengakui bahwa secara historis wilayah Eks- Keresidenan Madiun memiliki ikatan emosional dengan masyarakat Surakarta, khususnya dalam hal tradisi dan budaya Kerajaan Mataram. "Namun, untuk konteks sekarang tentu sudah lain sehingga kami akan berusaha semaksimal mungkin mempertahankan Eks-Keresidenan Madiun dalam wilayah Provinsi Jatim," katanya.

Sementara itu, Sabron Djamil Pasaribu, mendukung rencana Pemprov Jatim yang tetap akan mempertahankan keberadaan empat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), yakni Madiun, Bojonegoro, Malang, dan Pamekasan.

"Keberadaan Bakorwil sangat penting dan strategis dalam membantu tugas Gubernur yang mencakup 38 kabupaten/kota," katanya usai rapat dengar pendapat dengan Sekdaprov Jatim Rasiyo.

Terkait sikap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa keberadaan Bakorwil di Jatim ilegal, pihaknya siap merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2008 sehingga namanya nanti bisa diubah.

Sekdaprov Jatim Rasiyo juga mengaku heran dengan sikap Menpan, karena Perda Nomor 12 tahun 2008 sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. "Kalau hal itu dipersoalkan sekarang, jadi lucu," katanya.

Menurut dia, Provinsi Sulawesi Selatan saja sudah memiliki Badan Koordinasi Lintas Daerah. "Namun, kalau memang diminta mengubah nama Bakorwil agar sesuai dengan numenkelatur Menpan, kami siap saja," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement