Jumat 01 Apr 2011 20:01 WIB

Komnas HAM Desak Pemerintah Perketat Aturan Pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID,PACITAN--Komnas HAM mendesak pemerintah agar lebih tegas dan memperketat aturan pertambangan nasional untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh pihak pengusaha/perusahaan, terutama dari kalangan investor asing.

"Saya kira 'membanjirnya' investor asing di bidang pertambangan ke Indonesia harus diwaspadai. Bukan berarti mereka jahat atau ilegal, tetapi ada beberapa hal yang harus dikritisi bersama," kata Komisioner Sub-komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, di Pacitan, Jumat.

Ia mencontohkan, beberapa bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan penambang asing di antaranya adalah tidak dipenuhinya hak-hak karyawan, penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin, serta masalah lingkungan hidup yang kurang diperhatikan.

Berdasar catatan Komnas HAM, kata Johny, berbagai kasus pertambangan tersebut paling banyak melibatkan perusahaan/investor dari China.

Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan Undang-undang Kehutanan yang dianggap memberi ruang bagi penambang untuk melakukan eksplorasi sekaligus eksploitasi di kawasan hutan lindung.

Konflik pertambangan yang dikelola jaringan investasi dari Negeri Tirai Bambu tersebut setidaknya teridentifikasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa, Sumatera, serta Kalimantan.

"Komnas akan mendorong pembentukan komisi pengawasan yang melibatkan pemerintah sendiri bersama elemen masyarakat. Tugas komisi ini nantinya adalah memberikan informasi ke publik secara transparan untuk menghindari atau setidaknya mengeliminasi pelanggaran HAM maupun UU Pertambangan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Johny yang telah dua hari di Kota 1001 Goa untuk menyoroti konflik pertambangan di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan secara khusus.

Ia mengaku masih bingung dengan model reklamasi yang akan dilakukan pihak perusahaan pertambangan, sebab aktivitas penambangan di Desa Kluwih menggunakan sistem tertutup, yakni dengan menggali terowongan-terowongan untuk kemudian mengambil bahan tambang.

"Kami tidak bisa memahami bahwa tambang dalam itu mau direklamasi seperti apa. Ini problem yang sangat serius dan harus segera dicari solusinya," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement