Selasa 13 Mar 2012 16:04 WIB

Buronan Korupsi Kejagung Tertangkap di Yogyakarta

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dua tersangka pencucian uang kasus korupsi senilai 80 Miliar di Sumatera Utara, Abdurrahman (26) dan M. Ibrahim (23) ditangkap di wilayah Yogyakarta, Senin (12/3) malam. Mereka adalah buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah diburu selama 8 bulan.

Setelah diamankan ke Kejaksaan Tinggi Kota Yogyakarta, kedua tersangka lalu diterbangkan ke Jakarta, Selasa (13/3) pagi. Saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Kota Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ali Muntohar mengungkapkan, mereka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di depan toko Bakpia 25 jalan Laksda Adi Sutjipto KM. 9.

"Mereka sudah buron selama delapan bulan karena kasus pencucian uang," kata Ali pada wartawan, Selasa (13/3).

Namun, kasus pencucian uang hasil korupsi ini bukan terjadi di Yogyakarta, namun di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kabupaten Batubara merupakan Kabupaten yang baru melaksanakan pengembangan selama 4 tahun ini. Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 80 miliar ini dilakukan oleh pejabat kabupaten Batubara.

Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka dan pejabat disana adalah mendepositokan uang kas daerah. Uang dari pemerintah Kabupaten dimasukkan ke salah satu Bank di Sumatera Utara, kemudian dialihkan ke salah satu bank di Jabaleka, Bekasi menggunakan rekening kedua tersangka dengan nama CV J.

"'Cashback'nya sebesar 6 miliar dengan fee sebesar 1 miliar," terang Ali.

Selama di Yogyakarta, kedua tersangka tinggal di kos-kosan daerah Seturan, Condongcatur, Depok, Sleman. Rencananya, kedua tersangka akan pergi ke Kediri, Jawa Timur. Ali menambahkan, mereka berdua disuruh lari oleh salah satu pejabat yang melakukan korupsi untuk membuat kerepotan persidangan karena tidak ada saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement