Selasa 17 Jan 2012 12:06 WIB

Perda Miras Dibutuhkan di Jateng

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hafidz Muftisany
Minuman keras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah pihak mendesak agar Pemprov dan DPRD Jateng segera menyusun perda miras untuk membatasi peredaran minuman keras di Jateng. Wakil Ketua Thoriqoh Jateng, Syamsul Ma'arif mengatakan, terlepas dari konflik tentang perda miras di berbagai daerah dengan Kemendagri, menurutnya, Jateng memerlukan segera perda miras ini karena sudah mengkhawatirkan.

"Minuman keras dengan kadar alkohol yang beragam sangat mudah didapatkan masyarakat di warung-warung pinggir jalan," ujarnya, Selasa (17/1).

Pengurus Ponpes Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal ini mendesak dibatasinya peredaran miras di Jateng "Miras inikan daya rusaknya luar biasa. Segala kejahatan akan muncul dari pengaruh miras. Oleh karena miras ini harus dibatasi peredarannya," kata Syamsul.

Hal senada diutarakan oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng, Slamet Effendy. Dirinya menyebut minuman keras mempunyai pengaruh buruk terhadap perkembangan generasi muda. "Kalau pemuda mulai terasuki hal-hal negatif akibat pengaruh miras maka masa depan negara juga jadi pertaruhan," ucap pria yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Jateng ini.

Oleh karena itu, menurutnya pembuatan perda tentang miras tersebut bukan hal yang mustahil. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mewujudkan perda tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement