Selasa 13 Mar 2012 22:52 WIB

Ribuan Bangunan di Puncak Akan Digusur

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera akan membongkar 120 bangunan liar yang berdiri di atas lahan hak guna usaha milik PT Gunung Mas.

"Kita sudah menerima laporan dari PT Gunung Mas Tbk, saat ini masih dilakukan pemutakhiran data. Setelah itu, akan segera dibongkar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi dalam acara peringatan HUT Satpol PP di Cibinong, Selasa.

Dace mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan personel untuk melakukan pembongkaran bangunan tidak berizin tersebut.

Menurut dia, sudah menjadi tugas pokok Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Bangunan liar merupakan salah satu bentuk pelanggaran peraturan daerah tersebut.

Tidak hanya di kawasan HGU PT Gunung Mas, kata Dace, pihaknya juga akan melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di kawasan Puncak yang jumlahnya mencapai 1.186 unit. Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas, Satpol PP tidak bisa begitu saja membongkar bangunan yang melanggar peraturan.

Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan untuk membongkar bangunan liar yang melanggar Perda. Namun tetap harus menunggu rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman serta Badan Perizinan Terpadu dan Disperindagkop yang menangani langsung urusan legaitas bangunan tersebut.

"Dalam setiap operasi pembongkaran Satpol PP bertindak berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement