Senin 12 Mar 2012 16:40 WIB

Menjelang Kenaikan BBM, Tarif Layanan RUSD Naik

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Mendekati kenaikan harga BBM yang mulai berlaku pada 1 April, RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi memberlakukan tarif layanan kesehatan baru. Rencananya tarif layanan kesehatan meningkat sebesar 20 persen hingga 68 persen dibandingkan kondisi semula.

‘’Momen kenaikan memang tidak tepat berbarengan dengan BBM,’’ ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD R Syamsudin SH, Suherman, kepada wartawan di sela-sela acara konferensi pers, Senin (12/3). Namun, langkah menaikkan tarif layanan kesehatan ini sudah direncanakan lebih dulu antara pemerintah dan kalangan DPRD Kota Sukabumi.

Kenaikan tarif layanan, kata Suherman, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD R Syamsudin SH. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dibuat sepuluh tahun yang lalu yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2001.

Suherman menuturkan, pemerintah tidak bisa menunda pengenaan tarif baru karena berkaitan dengan masa berlaku perda. Penerapan tarif baru untuk kelas III ini akan dimulai pada April atau paling lambat Mei mendatang. Oleh karenanya, pemerintah tengah intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Dari data RSUD, rata-rata kenaikan tarif layanan berkisar antara 20 persen hingga 30 persen. Di sisi lain, tarif layanan rawat inap melonjak sekitar 68 persen. Awalnya tarif ruang perawatan Kelas III hanya sebesar Rp 30 ribu. Kini, biaya perawatan meningkat menjadi Rp 50 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement