Selasa 25 Oct 2011 10:55 WIB

Astaga! Pedagang yang Gunakan 91 Kg Boraks dan Bahan Pengawet Hanya Dapat Surat Peringatan!

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Stevy Maradona
Tahu berformalin
Tahu berformalin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menyita sebanyak 91 kilogram bahan kimia berbahaya berjenis boraks yang biasa digunakan sebagai pengawet dan pengeyal bahan makanan.

Bahan-bahan kimia tersebut berupa bleng eceran, pijer, bleng, dan 2 jerigen tahu beperwarna tekstil. Kepala Disperindag Kota Bogor Eddy Warsa mengatakan, razia kali ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

Eddy menghimbau para pedagang untuk tidak lagi menjual zat kimia berbahaya yang dapat merugikan konsumen. Masyarakat juga diminta untuk lebih hati-hati didalam membeli prouduk-produk pangan dipasaran.

Sementara itu belasan pedagang yang kedapatan menjual zat kimia berbahaya diberikan surat peringatan dari Disperindag Kota Bogor. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan menjual lagi zat kimia berbahaya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga, Mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual lagi zati kimia berbahaya akan diproses secara pidana. Mereka menurutnya bisa dikenai UU No. 88 Tahun 1999, pasal 8,9,10 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidananya dengan tahanan selama dua tahun, dan denda 500 juta," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement