Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Anak Rano Karno Segera Disidangkan

Jumat, 22 Juni 2012, 15:49 WIB
Komentar : 6
Republika/Tahta Aidilla
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Raka Widyarma yang merupakan putra angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Dodi Hermayadi, di Tangerang, Jumat (22/6), mengatakan perkara tersebut sudah terdaftar di PN Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.

"Setelah proses pendafataran, maka kami akan melakukan penjadwalan untuk pelaksanaan sidang dan penunjukan majelis hakim," katanya.

Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera memang baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana manapun setelah pimpinan PN Tangerang mengagendakan dan menujuk dewan hakim.

"Jadwal sidang akan ditentukan setelah adanya keputusan dari ketua majelis hakim bahwa semua perangkatnya siap," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jaja Subagja mengatakan bila penanganan kasus Raka sudah sempurna/lengkap (P21) dan telah dilimpahkan dari Kepolisian Bandara Soekarno Hatta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.

Setelah berkasnnya dinyatakan lengkap, maka Kejari Tangerang akan melimpahkannya kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan pihaknya pun sudah menyiapkan tiga orang jaksa penuntut umum yakni Sumardi, Riyadi dan Putri Ayu.

Raka dikenai empat pasal terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi, yakni pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukum 4-12 tahun penjara, pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara, pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

"Raka dikenakan pasal berlapis terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Raka Widyarma dan rekannya Karina ditahan di LP Tangerang, setelah berkasnya dilimpahkan dari Polres Bandara Soekarno Hatta kepada Kejari Tangerang.

Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap oleh tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 6 Maret 2012, karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia.

Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.

Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
9.390 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Huri Minggu, 10 Maret 2013, 10:09
Siapapun dia... Kalau masalah narkoba... Harus dihukum berat.
  khoriii Jumat, 16 November 2012, 08:12
Betul tuh !!
  gaulwayan Rabu, 24 Oktober 2012, 09:35
Wajib ∂ΐ basmi jaringan obat terlarang ∂ΐ''Indonesia Ini,karna merusak generasi penerus!!!oKey kasih hukuman Ɣªήğ pantas,agar jera!!!
  Memet Sandara Jumat, 31 Agustus 2012, 03:08
Blum dapat kerja udah di sdang.
  rrindu Minggu, 26 Agustus 2012, 12:38
kasian banget....
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda