Jumat 16 Mar 2012 14:38 WIB

Tarif Parkir di Bogor akan Naik Tiga Kali Lipat

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Karta Raharja Ucu
Parkir liar, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Parkir liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor segera menaikkan tarif parkir di sejumlah titik rawan macet. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat baru saja menyetujui Raperda Retribusi Jasa Umum yang mengatur kenaikan tarif parkir sebesar tiga kali lipat dari tarif normal.

Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum Yasir A. Liputo mengatakan, kenaikan tarif tersebut dikenakan bagi kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berat seperti truk dan kontainer. Kenaikan tarif hanya berlaku bagi titik-titik rawan macet, sementara tarif parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus tidak mengalami kenaikan.

"Nantinya akan dipasang rambu-rambu di titik rawan macet bahwa tarif parkir di sana naik tiga kali lipat," kata dia, Jumat (16/3).

Yasir menambahkan, kebijakan kenaikan tarif ini merupakan upaya pengendalian kemacetan dan pemeliharaan jalan. Selama ini, lanjut dia, salah satu penyebab kemacetan adalah kendaraan parkir yang memakan sebagian bahu jalan. Begitu pula, kerusakan jalan seringkali diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan berat yang melintas maupun parkir.

"Beban maksimal jalan hanya mampu menahan 12 ton, tetapi seringkali harus menahan beban kontainer seberat 20 ton yang melintas lambat akibat macet ataupun parkir. Terang saja, jalan menjadi cepat rusak dan berlubang," ujarnya.

Untuk pemberlakuan kebijakan ini, lanjut dia, masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat. Yasir mengatakan, pihaknya telah mengirimkan perda tersebut ke Biro Hukum Jawa barat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami berharap prosesnya bisa selesai dalam dua sampai tiga pekan. Paling lambat awal Mei sudah bisa disahkan melalui Surat Keputusan Ketua DPRD dan Walikota," tuntas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement