Selasa 06 Mar 2012 12:58 WIB

Tempat Hiburan di Jakarta Bakal Dizonasi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Tempat Hiburan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mewacanakan zonasi tempat hiburan malam di Jakarta. Tindak kriminalitas yang tinggi dan peningkatan peredaran miras dan narkoba serta maraknya pergaulan bebas (pornografi dan pornoaksi) menjadi alasan zonasi tempat hiburan diperlukan.

''Ini sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjadikan Jakarta lebih aman dan nyaman,'' ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (6/3).

Zonasi tempat hiburan malam sudah mendesak dan dirasakan perlu untuk segera direalisasikan. ''Zonasi tempat hiburan malam perlu tapi harus disepakati bersama,'' kata Arie. ''Tapi yang terpenting dibuat aspek legalnya.

Menurut Arie, zonasi tempat hiburan malam dapat dengan mudah mengawasi dan mengontrol dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan tempat-tempat hiburan alam seperti diskotik, cafe, bar, klab malam, karaoke, musik hidup dan griya pijat. ''Yang jelas dampak negatifnya tidak menular kemana-mana,'' ungkapnya.

Dengan zonasi, lanjutnya, diharapkan pengunjung yang datang benar-benar berkualitas dan dapat dicegah sedini mungkin terjadinya konflik sosial dan tindak kriminaltas. ''Pengunjung yang datang pasti yang punya kelebihan uang lalu mencari hiburan untuk bersantai. Bukan pengunjung yang datang membuat keributan dan tindak kriminalitas,'' tutur Arie.

Sementara pengurus Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Adrian M, mendukung penuh zonasi tempat hiburan malam yang diwacanakan Dinas Pariwisata DKI Jakarta. ''Mungkin kedengarannya zonasi sangat sensitif, tapi tidak ada salahnya untuk dipelajari positif dan negatifnya,'' terang Adrian.

Zonasi tempat hiburan malam, ungkap Adrian, mungkin salah satu solusi untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dari bertebarannya tempat-tempat hiburan malam dihampir seluruh pelosok dan bahkan sudah masuk ke wilayah pemukiman. ''Zonasi mungkin dapat membuat Jakarta lebih bermoral,'' tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, keberadaan tempat-tempat hiburan malam diseluruh pelosok Jakarta, ada 75 diskotik, 221 karaoke, 183 musik hidup, 659 bar dan cafe, serta 253 griya pijat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement