Kamis 23 Feb 2012 15:21 WIB

Asyik Dagangkan Gadis, Mucikari Dibekuk Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus wanita yang berprofesi sebagai mucikari atau menawarkan gadis remaja pekerja seks di bawah usia berinisial MA alias Ina.

"Pelaku meminta bayaran Rp 200 ribu untuk satu orang gadis yang dipesan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/2).

Rikwanto mengatakan tersangka, Ina ditangkap di Hotel Fiducia, Jakarta Selatan, Rabu (22/2), usai bertransaksi secara rahasia dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pemesan gadis.

Kepala Subdirektorat IV Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru menjelaskan kejadian berawal yang mengaku bernama Marlina Yanita alias Ina mengirimkan pesan singkat kepada Komisaris Polisi Much. Koderi, 2 Februari 2012.

Ina menawarkan gadis di bawah usia berstatus pelajar dengan tarif Rp 800 ribu-Rp 1,5 juta per orang dan tarif sebagai mucikari sebesar Rp 200 ribu dari setiap gadis yang dipesan konsumen. Pada 6 Februari 2012, pelaku kembali mengirimkan pesan singkat kepada Kompol Much Koderi yang mengajak bertemu, guna memperkenalkan gadis yang ditawarkannya.

Pelaku tidak jadi bertemu dengan anggota kepolisian itu, kemudian Ina mengirimkan foto dan nama gadis yang ditawarkan melalui jejaring sosial. Selanjutnya, Ina mengirim pesan empat foto gadis melalui akun jejaring sosial kepada Kompol Much Koderi, 13 Februari 2012.

Kompol Much Koderi dan Ipda Erwin Satrio Wilogo sepakat bertemu pelaku di ITC Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2). "Anggota yang menyamar menyepakati pesan enam gadis dengan bayaran Rp 600 ribu per orang ditambah bayaran mucikari Rp 200 ribu," ujar Audie.

Pelaku dan anggota yang menyamar sepakat bertemu di Hotel Fiducia, kemudian dilakukan penangkapan terhadap mucikari tersebut. Tersangka dijerat Pasal 297 juncto Pasal 506 KUHP dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang perlindungan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement