Kapolda: Ada Kekerasan 'Debtcollector' Lapor Polisi

Rabu, 22 Pebruari 2012, 16:46 WIB
Kapolda: Ada Kekerasan 'Debtcollector' Lapor Polisi
Kapolda Metro Jaya Untung S Rajab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bagi masyarakat yang mengalami tindak kekerasan oleh ulah 'debtcollector' atau penagih utang, diharapkan segera lapor polisi. Karena, kekerasan dalam bentuk seperti itu sudah dapat ditindak aparat kepolisian sesuai prosedur hukum.

''Masyarakat tidak perlu takut,'' kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Untung S. Rajap dalam jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).

Lanjut Kapolda, masyarakat diimbau tidak perlu takut untuk melapor dan aparat kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat. ''Sudah tugas aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan yang melanggar hukum,'' tambahnya.

Menurut Kapolda, jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan para penagih utang terhadap masyarakat adalah perbuatan melawan hukum dan sanksi hukumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 351 dan 170, dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun.

''Aparat kepolisian sangatlah sulit menindak jika tidak ada laporan dan kerjasama dengan masyarakat,'' terangnya.

Keberadaan 'debtcollector' selama ini sudah cukup meresahkan dalam menjalankan tugasnya. Itu juga yang kerap dilakukan kelompok John Kei. ''Tapi selama ini korbannya takut melapor ke Polisi,'' tegas Kapolda.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Rusdy Nurdiansyah
Seseorang datang kepada Nabi saw: Ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, belum berhaji ia meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: "Ya, berhajilah untuknya, Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.(HR Muslim)
sandy, Kamis, 1 Maret 2012, 15:54

pak polisi yang saya hormati tolong tangkap semua pelaku perampasan hp dengan mudus bawa motor tolong pak di tangkap semua pelaku yang bermodus tersebut daerah yang rawan ada di jembatan 5 tolong pak

Balas
Lastcodka, Kamis, 23 Pebruari 2012, 16:53

Setujuuuu.. tp gimana dengan pengutangnya Pak ? pengutang yg malas bayar itu kriminal ngga ? klu pengutangnya ngga bandel saya kira jasa debt collector ga diperlukan.. Ada ngga cara legal dari polisi buat suruh orang lunasi ato bayar hutangnya ??

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...