Rabu 11 Jan 2012 14:07 WIB

Polisi Buru Bandar Sabu Senilai Rp 308 Miliar

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Terungkapnya barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi 360 ribu butir, membuat polisi harus bekerja keras memburu bandar jaringan internasional tersebut.

Kapolres Metro Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kombespol Reynhard Silitonga, mengatakan sindikat narkotika tersebut memiliki keterkaitan dengan tiga tersangka di Bali. Diduga barang terlarang tersebut juga berasal dari Malaysia.

Awalnya, terdapat pengiriman barang berupa pigura melalui perusahaan jasa titipan. Barang tersebut akan dikirimkan dari Jakarta ke Bali. Petugas Polres Metro Bandara akhirnya melakukan penyamaran sebagai petugas ekspedisi. Mereka berhasil menangkap penerima paket berinisial INY. Setelah diikuti, petugas berhasil menangkap IGD.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan, Bali. Orang berinisial K tersebut mengendalikan jaringannya melalui telepon selular. "Modus mereka dengan memasukkan sabu ke dalam bungkus permen dan menempelkannya di tempat tertentu sesuai pesanan, misalnya di halte," jelas Reynhard, Selasa (10/1).

Kasat Narkotika Polres Metro Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kompol Raden Bagus Wibisono, mengatakan masih terus menyelidiki jaringan kelompok Malaysia tersebut. Soal bagaimana cara pembayarannya, Bagus mengaku masih mendalaminya hingga ke komunitas mereka, terutama di Surabaya, Banjarmasin dan Pontianak.

Warga Malaysia berinisial KTC yang ditangkap di Apartemen Taman Anggrek diakuinya perannya baru sebatas kurir. "Kami mulai memburu jaringannya dari kaki tangannya dulu," kata Raden saat ditemui. Barang bukti sabu dan ekstasi bernilai Rp 308 miliar tersebut kini dititipkan di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement