Selasa 10 Jan 2012 08:18 WIB

Sindikat Curanmor Bersenjata Dibekuk

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad
Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang membekuk sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam orang menjadi tersangka komplotan tersebut. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Shinto Silitonga pada Senin (9/1).

Para tersangka berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan Suwandi alias Kumis (40). Suwandi yang berperan sebagai koordinator joki (pengantar motor hasil curian) ini sebelumnya telah ditangkap petugas. Sindikat tersebut terdiri dari dua kelompok, yaitu kelompok yang biasa beroperasi di Tangerang dan Pandeglang.

Kelompok Tangerang adalah Andika alias Tony (29) dan Lukman (35) asal Lampung Timur. Petugas akhirnya harus melepaskan tembakan di betis kanan Andika karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Lukman ditembak mati oleh petugas.

Kelompok Pandeglang adalah Dinamarta (26), Didin Saefudin (24), Iwan Alwandi (21), Isroh Haidir (29) dan Suwandi alias Kumis (40). Mereka berperan sebagai joki. Polisi menyita sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Honda Beat dan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 38 dan kaliber 9.

Bambang menambahkan, kelompok Pandeglang biasanya mendistribusikan motor curian kepada kelompok Lampung. "Target mereka adalah motor yang diparkir di warnet, luar rumah dan tempat parkir," ujarnya.

Kedua kelompok tersebut telah menjalankan aksinya sejak 2010. Sedikitnya terdapat 60 laporan pencurian polisi terkait kelompok tersebut di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, kelompok Pandeglang dibekuk saat bertransaksi di SPBU Bitung, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor curian mereka jual seharga dua juta hingga Rp 3,5 per unit. Polisi masih memburu dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tergabung dalam kelompok Pandeglang, yaitu Iwan (32) dan Albert (29).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement