Rabu 28 Dec 2011 19:35 WIB

PKS Depok Minta Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Depok, Suparyono, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa Rs.

"Hukuman mati merupakan imbalan yang pantas bagi mereka," kata Suparyono usai mengunjungi kediaman Rs di kediamannya Jalan Raden Saleh, RT06/RW06, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (28/12).

Aparat kepolisian telah berhasil membekuk empat orang yang diduga melakukan tindak kejahatan yaitu Deden Rosadi alias Rian (19), Johanes Brian Richo (17), Aida (19), serta M Saad Dalemunte.

Ia mengatakan tidak ada alasan bagi salah satu pelaku perempuan untuk lolos dari jerat hukum, karena Rs sendiri melihat keberadaan perempuan itu di dalam angkot M 26 yang ditumpanginya.

Menurut dia, keberadaan perempuan yang turut dalam aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut turut mendukung aksi kejahatan tersebut.

Dikatakannya, aparat kepolisian sudah menunjukkan kinerja dengan membekuk para pelaku kriminalitas. Untuk itu aparat penegak hukum lainnya juga harus bisa menunjukkan sikap yang sama. "Pihak Kejaksaan dan hakim harus menunjukkan sikap yang sama," imbuhnya.

Ia berharap (Pemkot) Depok melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus mendampingi korban. "Kondisi psikologis korban perlu mendapat perhatian serius," katanya menegaskan.

Sementara itu paman Rs, Joy, merasa tenang dengan sudah tertangkapnya para pelaku perampokan dan pemerkosaan. "Saya masih menunggu putusan pengadilan," ujarnya. Untuk itu ia berharap agar putusan pengadilan nantinya bisa menghukum seberat-beratnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement