Jumat 23 Dec 2011 13:16 WIB

Buku Nikah di KUA Pulogadung Rp 300 Ribu

Rep: Satya Festiani/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, PULOGADUNG - Warga Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, mengeluhkan tingginya biaya pembuatan duplikat buku nikah di kantor KUA setempat. Biaya tersebut mencapai Rp 300 ribu. Padahal, pembuatan buku nikah ini seharusnya gratis.

"Saya terkejut saat dimintai uang Rp 300 ribu oleh petugas KUA kecamatan yang mengaku bernama Alek," ujar Ardi (36 tahun), warga Jalan Gading Raya I RT 10/14 Pisangan Timur, Jumat (23/12). Menurut Ardi, Alek berdalih sejumlah uang itu untuk retribusi ke kantornya, bukan untuk upah petugas.

Karena tak membawa uang sebanyak itu, ia pun menawarnya jadi Rp 100 ribu. Namun, petugas tersebut tidak menyetujuinya. Ardi akhirnya mengalah dan tidak jadi membuat duplikat.

Ardi mengaku ingin membuat duplikat buku nikah karena buku lamanya rusak karena rumahnya kebanjiran. Kedua buku nikah berwarna hijau dan cokelat itu nyaris tak terbaca.

Kepala KUA Kecamatan Pulogadung, Abdul Azis Kamaludin, tidak ada di tempat ketika akan dikonfirmasi. Sementara Alek menyangkal melakukan pungutan terhadap warga yang akan membuat buku nikah. "Tidak benar itu. Kami tidak melakukan pungutan karena memang pembuatan buku nikah gratis," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement