Selasa 20 Dec 2011 11:08 WIB

Main Voli, Baku Hantam, Akhirnya Dibekuk Polisi

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan siswa SMPN 28 Jatisampurna, Kota Bekasi, yang tewas pada Jumat (16/12) lalu. Pelaku dibekuk sesaat setelah korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedi Murti Haryadi, mengatakan kasus penganiayaan yang menimpa Mardiyan (16), siswa kelas IX SMP 28 Jatisampura, Kota Bekasi, dilakukan oleh kerabat satu sekolah korban. Pelaku ditangkap sesaat setelah korban menghembuskan nafas terakhir di luar lingkungan sekolah.

Menurut Dedi, pelaku berinisial ID (16) melakukan penganiayaan terhadap korban karena diduga persoalan gengsi. Persoalan tersebut terpicu setelah pelaku terkena bola akibat pukulan servis kencang Mardiyan saat pertandingan voli di sekolahnya.

Korban menderita luka serius di bagian kepala akibat terbentur benda tumpul. Menurut kesaksian pelaku, luka tersebut akibat korban jatuh terkena tembok, setelah mendapatkan pukulan keras dari tangan kosong pelaku.

Dedi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (14/12), saat ID melampiaskan kekesalannya dengan mengajaki korban berduel. Ketika itu korban menerima tantangan tersebut. "Mereka berkelahi di lapangan dekat sekolah," ujar Dedi dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (19/12) sore.

Usai berkelahi, korban mengalah karena sudah terkapar lemas. Sejumlah kerabat sekolah yang melihat hal tersebut langsung membantu dan memberi tahu pihak sekolah. Korban pun dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan awal.

Setelah mendapat penanganan awal, korban sempat dirawat di Rumah Sakit MH Thamrin, Cileungsi, Bogor. Namun, akibat pendarahan di bagian kepala, korban dirujuk ke RS Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat (19/12) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menerima laporan tindak penganiyaan terhadap korban, polisi pun mencari pelaku dan membekuknya. Menurut Dedi, akibat perlakuan tersebut, ID dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sejauh ini, pihak Polresta Bekasi Kota masih mengembangkan motif penganiayaan pelaku. ID pun mendapatkan penanganan khusus dari pihak kepolisian karena masih di bawah umur. Dedi mengatakan, pihaknya akan merujuk ID untuk ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Jika tidak bisa, pelaku akan ditahan di ruang tahanan khusus," ujarnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement