Rabu 30 Nov 2011 17:54 WIB

Bentrokan Antar Geng, Anak SD Bunuh Anak SMP

Rep: Satya Festiani/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIRACAS - Seorang anak SD, FAR (14 tahun), membacok anak SMP, Imanoel Siagian (14), hingga tewas. FAR yang berasal dari geng Kober mengaku kesal karena nama gengnya dilecehkan oleh geng lawan, Badui (Basis dua iblis). "Saya kesal nama geng dan nama saya dilecehkan," ujar FAR ketika ditemui di Polsek Ciracas, Rabu (30/11).

Polisi berhasil meringkus FAR dan kedua temannya, DS (14) dan NEP (17), yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Noel, panggilan korban. Sementara satu orang tersangka lainnya berhasil kabur setelah Noel tumbang.

FAR saat ini masih duduk di bangku kelas enam SD, sementara DS adalah siswa kelas 2 SMP dan NEP siswa kelas 1 STM. Kejadian bermula ketika tulisan geng 'Kober' di dinding disemprot dan diganti oleh geng 'Badui'.

"Geng kober tak terima lalu mengajak bertemu di jalan damai kelurahan Susukan pada tanggal 26 November pukul 20.30 WIB," ujar Kepala Seksie Hubungan Masyarakat Polsek Ciracas, Bariyadi.

Namun, FAR mengaku geng Badui-lah yang menantang gengnya di jalan damai. "Geng Badui dan geng damai yang berjumlah 30 orang datang menantang. Mereka membawa senjata," ujar anak yang berasal dari keluarga broken home ini.

Geng kober ketika itu hanya berjumlah sembilan orang. Mereka sedang dalam perjalanan menuju warung kopi. Lima orang lainnya kabur karena tidak berani melihat geng lawan yang membawa senjata.

FAR kemudian mencari sebilah kayu di lahan kosong. FAR menemukan celurit bergagang kayu di lahan itu. Karena kesal diejek, anak bungsu dari tiga bersaudara ini menyambitkan celurit. "Celurit tidak sengaja kena punggung Noel," ujar pria yang tidak naik kelas tiga kali itu.

Setelah dibacok, Noel sempat lari dan kemudian ambruk. FAR mengaku tidak mengenal Noel. Setelah melihat Noel bersimbah darah, mereka kabur. Minggu (27/11) malam, polisi meringkus ketiga tersangka di rumahnya masing-masing.

Ketiganya diancam dengan Pasal 170 dengan maksimal penjara 12 tahun dan Undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan maksimal penjara 10 tahun. "Menurut KUHP pasal 45, anak dibawah umur ada 3 ancaman hukuman," ujar kuasa hukum tersangka, Djarot Widodo.

Ancaman pertama adalah dijadikan anak negara atau dikarantina. Ancaman kedua adalah dikembalikan ke orang tua. Ancaman terakhir adalah hukuman penjara dikurangi sepertiganya. "Kejadian ini adalah pengaruh dari orang dewasa dan pergaulan mereka sehari-hari," ujar Djarot.

Orang dewasa yang dimaksud adalah salah satu tersangka inisial Y yang masih buron. Ia merupakan anggota geng tertua di geng Kober. Tempat tersebut kini dijaga pihak kepolisian untuk menghindari adanya tawuran atau kejadian serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement