Selasa 15 Nov 2011 13:09 WIB

Di Bekasi, Mengelola Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Seorang pekerja sedang memilah sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Seorang pekerja sedang memilah sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, pihak yang melakukan pengelolaan sampah sembarangan bisa dijerat sanksi pidana dan denda Rp 50 juta.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Enie Widhyastuti, di Bekasi, Selasa (15/11) mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Perda Tentang Pengelolaan Sampah Kota Bekasi yang baru disahkan dalam Paripurna DPRD kemarin, Senin (14/11).

 

"Baik perorangan maupun instansi yang melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur, bisa dijerat dengan sanksi pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Perda ini sifatnya mengikat," kata Enie.

Menurut Enie, Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga, sampah semi rumah tangga dan sampah berbahaya. Prosedur pengelolaan sampah yang ditetapkan adalah dengan menggunakan sistem 3R (Reuse, Recovery, Recycle).

"Sistem pengelolaan sampah 3R ini bisa mengurangi volume sampah, meminimalisir pencemaran, dan bisa mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat," katanya.

Dikatakan Enie, Perda tersebut tidak bisa langsung efektif, sebab harus melalui tahap sosialisasi. Oleh karena itu, dia meminta Pemkot Bekasi untuk secepat mungkin menyiapkan infrastruktur penunjang pengelolaan sampah, sampai ke tingkat RT, yang dilakukan secara bertahap.

Enie menambahkan, pada APBD tahun 2012 mendatang rencananya akan dianggarkan pembelian mobil dan motor pengangkut sampah untuk setiap RW di wilayah setempat. "Tidak adil juga jika ada orang yang dijerat sanksi tapi ternyata belum disosialisasikan dan perangkat pendukungnya belum disediakan oleh Pemkot Bekasi," ujarnya.

Enie mengatakan, target awal sosialisasi Perda tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi. Pasalnya, kata dia, perusahaan industri merupakan penyumbang terbanyak pencemaran. "Semangat Perda ini adalah mengajak masyarakat untuk sadar dan cinta lingkungan, bukan dibuat untuk menakut-nakuti," tukasnya.

Selain itu, kata dia, Perda tersebut juga mengatur tentang pembentukan BUMD Pengelolaan Sampah, yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor Sampah. "Sampah jika dikelola dengan baik maka bisa menghasilkan uang bagi PAD," demikian Enie.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, mengatakan, bahwa Pemkot Bekasi masih membutuhkan sedikitnya 25 mobil pengankut sampah dan 100 Baktor untuk melayani pengakutan sampah di 12 kecamatan Se Kota Bekasi. "Program ini juga diprioritaskan untuk meraih Piala Adipura," kata dia.

Rahmat juga menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bekasi untuk melengkapi sarana pengeloaan sampahnya secara baik, termasuk membuat bak penampungan sampah yang baru. "Mudah-mudahan Perda tersebut bisa efektif dilaksanakan pada tahun 2012 mendatang," tandas Rahmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement