Jumat 28 Oct 2011 09:01 WIB

Terungkap, Jaringan Prostitusi Anak 14 Tahun

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur. Jaringan ini ditengarai telah 'menjual' sejumlah gadis ingusan kepada para hidung belang.

Tiga orang tersangka dalam jaringan prostitusi anak ini diamankan polisi. Masing-masing berinisial NN, CP serta H. Kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan orang tua DS (14), salah seorang korban. Awalnya kedua orang tua DS curiga melihat isi pesan singkat di handphone (HP) putrinya. "Khususnya dengan pesan berisi ajakan untuk kencan," jelas Irawan, Kamis (27/10)

Setelah dibuntuti diam-diam, ternyata DS bertemu dengan HS (60). Belakangan HS ini merupakan pelanggan yang sering memakai gadis di bawah umur dari jaringan ini.

Saat itu juga orang tua DS langsung menangkap HS dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Senin (24/10). "Dari pendalaman kasusnya DS merupakan korban prostitusi anak yang dikendalikan sebuah jaringan," lanjutnya.

Dari keterangan ini, lanjut Irawan, polisi meringkus tersangka NN. Wanita ini banyak menyediakan gadis di bawah umur untuk para hidung belang.

Ikut diamankan CP, yang selama ini banyak berperan membantu NN untuk menggaet gadis-gadis di bawah umur yang mau dijadikan PSK.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan, AKP Fitria Mega menambahkan, kepada polisi DS sendiri mengaku telah dijadikan PSK di bawah umur karena motivasi uang. Ini berawal dari pertemuan DS dengan CP, awal pekan lalu.

Dari pertemuan ini CP lalu mengenalkan DS dengan NN. Wanita inipun menjanjikan kalau bisa mencarikan orang bisa memberikan uang banyak asal mau berkencan. "NN langsung menghubungi HS 'pelanggan' yang sering memakai anak di bawah umur tersebut," tambahnya.

Kini polisi terus mendalami kasus ini. Ditengarai jaringan prostitusi anak di bawah umur ini telah menjual banyak gadis seusia DS. "Kami menduga HS itu sudah sering memakai anak-anak lain," jelasnya.

Para pelaku kini ditahan di Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenakan pasal 81 dan pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement