Kamis 13 Oct 2011 13:46 WIB

Bekasi Susun SK Pelarangan Ahmadiyah

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN - Pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah di Kota Bekasi telah disusun dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Setempat. Kesepakatan itu melalui Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, yang digelar di Kantor Pemerintahan Kota Patriot, Kamis (13/10).

Musyawarah itu dihadiri sejumlah pimpinan daerah mulai dari pejabat pemerintahan hingga golongan masyarakat. Mereka yang datang untuk membicarakan konsep dan menandatangani SK Wali Kota terkait Pelarangan aktivitas 200 jamaah Ahmadiyah dari berbagai wilayah yang beraktivitas rutin di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

"Dengan adanya SK tersebut kita dapat leluasa melakukan pelarangan terhadap aktivitas jamaah Ahmadiyah," kata Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi, Agus Dharma, di Bekasi.

Ia mengatakan, aktivitas jamaah Ahmadiyah itu berjalan setiap Jumat dengan agenda shalat Jumat, dan agenda Taklim pada Minggu. Agus mengakui kegiatan itu telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan Peraturan Bersama Tiga Menteri.

Menurut dia, sejak Pergub itu diberlakukan pada Maret lalu, pihaknya hanya melakukan tindakan persuasif terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah. "Sejauh ini aktivitas mereka kondusif," ujarnya.

Dikatakan Agus, Muspida Kota Bekasi dari Kejaksaan Negeri, Polresta Bekasi, Pengadilan Negeri, Kodim 0507, sejumlah pimpinan ormas, dan Wali Kota Bekasi akan melakukan penandatanganan SK Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah sebagai upaya untuk meredam terjadinya konflik antarumat beragama.

Hampir seluruh Ormas Islam di Kota Bekasi mengecam aktivitas jamaah Ahmadiyah. Agus menjelaskan, bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti nantinya bisa berujung pada konflik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement