Rabu 12 Oct 2011 19:58 WIB

Usai Vonis, Walikota Bekasi Kunjungi Megawati

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Chairul Akhmad
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Suasana di rumah dinas Walikota Bekasi masih ramai dikunjungi kerabat. Mereka berdatangan untuk memberi selamat atas keputusan bebas Mochtar Mohamad terkait sejumlah dugaan kasus korupsi.

Belakangan diketahui Mochtar menyempatkan diri mengunjungi rumah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.

Kunjungan Mochtar ke rumah Megawati itu sekitar pukul 13.00WIB. Walikota non-aktif itu merupakan salah satu kader yang dikenal dekat dengan Taufik Kiemas, dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan wilayah Kota Bekasi.

Informasi kepergian Mochtar ke rumah Megawati disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Pemerintahan Kota Bekasi, Hani Siswadi, ketika para wartawan mengunjungi rumah dinas walikota. "Pak Mochtar pergi ke rumah Ibu Mega," katanya kepada wartawan, Rabu, (12/10).

Belum diketahui atas keperluan apa Mochtar mengunjungi Megawati. Menurut Hani, Wali Kota nonaktif itu ingin bersilaturahmi usai keputusan bebas dari jeratan hukumnya.

Sampai saat ini, Mochtar belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pembela hukumnya, perihal keterangan pers.

Kuasa Hukum Mochtar, Sira Prayuna, mengatakan saat ini kliennya masih harus menjalani proses administratif dan proses politik sebelum kembali menjabat sebagai Walikota Bekasi.

Mekanisme yang akan ditempuh, kata Sira, menunggu salinan putusan bebas murni dari tipikor. Setelah itu, tim kuasa hukumnya akan mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Mochtar diaktifkan kembali.

Mengenai hak kliennya, Sira menyatakan kliennya menerima konsekuensi hukum atas proses hukum yang telah terjadi. Selama jabatannya non-aktif, secara otomatis Mochtar tidak menerima segala tunjangan. "Yang jelas keputusan hakim bagi kami memenuhi rasa keadilan," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement