Kamis 29 Sep 2011 18:27 WIB

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Diperkirakan Kantongi Rp 81 Miliar

Rep: bowo pribadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sindikat kejahatan penggelapan uang dengan penggunaan kartu kredit berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminalitas Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya diperkirakan telah menimbulkan kerugian Rp 81 miliar.

Satu dari 14 tersangka yang dibekuk, diduga merupakan otak pelaku pada kejahatan sejenis di Indonesia yang dilakukan tahun 2010 dan mengakibatkan kerugian bank hingga Rp70 miliar. Sehingga akumulasi kerugian akibat tindak kejahatan sindikat ini mencapai Rp81 miliar.

Sementara tiga dari para pelaku sindikat yang diamankan Polda Metro Jaya ini merupakan DPO aparat hukum internasional atas kasus kejahatan transaksi refund. Masing- masing aparat hukum negara Singapura, Malaysia serta Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gatot Edy Pramono didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, kasus penggelapan yang diungkap ini menggunakan dua cara. Yakni transaksi offline dan online (refund).

Pengungkapan berawal dari kecurigaan pihak Bank Danamon perihal adanya transaksi mencurigakan di Careffour Puri Indah, Jakarta Barat, senilai Rp 432 juta pada (3/7) lalu. Hasil penelusuran melalui bank data ditemukan adanya tagihan melebihi limit kartu nama atas nama FG.

"Seharusnya limit yang disediakan kartu kredit ini sebesar Rp 8,5 juta. Tapi digunakan untuk transaksi refund (red: pengembalian dana) fiktif hingga Rp501,85 juta," ujarnya, di Hall Utama Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/9).

Temuan ini oleh pihak Bank Danamon dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, tersangka FG berkomplot dengan MN, R.AD dan IS (DPO) yang merupakan anggota sindikat transkasi refund fiktif ini.

Modus yang digunakan, menyediakan dan menggunakan 17 identitas nomor kartu kredit dan dua mesin electronik data capture (EDC) eks Lippo Bank yang diseting manual dan disambungkan dengan telepon rumah untuk pengoperasian refund. "Seolah olah belanja tapi mendapat refund dari pihak bank karena transaksi tidak jadi dilakukan," ujarnya.

Terkait kejahatan yang pernah dilakukan tahun lalu diamini oleh pejabat Bidang Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Faridha Peranginangin. Menurutnya modus sejenis pernah terjadi tahun 2010 sudah ada modus sama dengan kerugian hingga Rp 81 miliar.

Sementara pihak Asosiasi Penerbit Kartu Kredit membantah jika kasus ini merupakan dampak dari lemahnya pengawasan keamanan penggunaan kartu kredit. Pasalnya para pelaku bermain di bawah limit yang ditetapkan bank.

"Namun kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan keamanan pemanfaatan kartu kredit," ungkap Risk Manajer Coordinator Asosiasi Penerbit Kartu Kredit, Baskoro Widiopramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement