Kamis 29 Sep 2011 17:55 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pembobol Kartu Kredit

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus 14 orang yang diduga sindikat pembobolan kartu kredit milik beberapa nasabah bank.

Pembobolan kartu kredit itu dilakukan dengan modus memalsukan dokumen nasabah dan mesin transaksi "elektronic data capture" hingga senilai Rp480 juta, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.

"Para pelaku memanfaatkan transaksi secara online dan offline pada mesin transaksi yang rusak," katanya. Baharudin menyebutkan inisial tersangka yakni RF, HM alias Beno, RPL, HW, AR, Kus, HI, MZS, YA, YU, BHP alias Budi Zenos, RAD, MN bin Musa dan FG.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Gatot Eddy Pramono menjelaskan tersangka FG, MN, RAD, AD dan IS berstatus buron dengan bertransaksi melalui kartu kredit di Carrefour Puri Indah, Jakarta Barat, 3 Juli 2011.

FG bertransaksi fiktif menggunakan identitas mesin transaksi milik Carrefour sekitar Rp 15,7 juta padahal limit penarikan sebesar Rp 8,5 juta. Selanjutnya tersangka FG menarik uang transaksi pengembalian bank fiktif mencapai Rp5 01,8 juta.

Petugas bank memeriksa transaksi pengembalian uang atas nama Carrefour tersebut, dan ternyata pihak Carrefour tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, penyidik menemukan indikasi transaksi pengembalian dana menggunakan dua mesin EDC tipe 460 OMNI eks Lippobank yang sudah dimodifikasi oleh tersangka IS . "IS bertransaksi menggunakan saluran telepon di rumahnya dengan memalsukan 17 identitas nomor kartu kredit," ujar Gatot.

Ia menambahkan transaksi dilakukan sebanyak tiga kali selama Juli hingga Agustus 2011 dengan total penarikan dana pengembalian mencapai Rp 634 juta. Para tersangka menggunakan lima kartu kredit untuk penarikan dana, yakni Bank Permata, Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon dan Bank ANZ.

Barang bukti yang disita polisi antara lain sembilan unit mesin cetak, delapan lembar formulir verifikasi Bank Danamon, enam aplikasi formulir kartu kredit BCA dan beberapa lembar kartu kredit.

Gatot juga mengungkapkan sindikat pembobolan dana kartu kredit secara offline dengan cara memasukkan data fiktif pada mesin transaksi yang rusak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jumlah tersangkanya mencapai 11 orang, salah satu pelaku yakni YU adalah mantan investigator bank swasta yang memiliki keahlian memalsukan data nasabah kartu kredit.

Gatot menyebutkan awalnya KUS dan SU (DPO) yang mengaku sebagai pegawai bank mendatangi SPBU di kawasan Kebayoran Lama, bermaksud membawa mesin transaksi yang rusak dengan memberikan tanda terima palsu, 28 Juli 2011. Selanjutnya, KUS dan SU menyerahkan mesin transaksi yang rusak kepada RPL.

RPL dan tersangka AR mengambil data pemilik kartu kredit berupa Terminal I'd (TID) dan Merchant ID (MID) yang terdapat di mesin EDC, serta melakukan proses offline (transaksi tanpa kartu).

Tersangka HW berperan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama beberapa identitas dengan foto asli milik tersangka RF dan YA, serta membuat sembilan rekening Bank Danamon.

Gatot menyatakan para tersangka melakukan transaksi offline setelah mendapatkan data TID dan MID dengan mengirim uang sebesar Rp400 juta ke rekening penampung. Para tersangka mencairkan dana dua kali, yakni Rp10 juta dan Rp39 juta yang ditransfer kepada beberapa rekening penampung.

Gatot menyatakan petugas menangkap para pelaku di daerah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9).

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan salah satu pelaku berinisial RPL merupakan residivis yang pernah dipenjara empat tahun di Singapura dan masuk daftar pencarian orang kepolisian di beberapa negara. "Diduga RPL juga terlibat pembobolan uang bank sekitar Rp70 miliar pada 2010," tutur Gatot.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan undang-undang tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement