Rabu 21 Sep 2011 13:55 WIB

Pelajar Tawuran Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Siwi Tri Puji B
Himbauan stop tawuran
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Himbauan stop tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Prihatin dengan maraknya tawuran pelajar dan penggunaan narkoba, jajaran Kepolisian Resor Bogor Kota memberikan penyuluhan tentang bahaya tawuran dan narkoba ke sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penyuluhan dilakukan di tiga SMK yakni  SMK Bina Warga 2, SMK Bina Warga 3, dan SMK Bina Warga 4.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Bogor Kota, Sundarti menyampaikan, para pelajar jangan mudah terprovokasi dengan ajakan tawuran. “Jangan sekali-kali mau kalau diajak tawuran,” ujarnya di hadapan ratusan pelajar SMKN Bina Warga 2 dan 4, Jl Pangeran Sogiri No. 404 Tanah Baru Ciluar Bogor, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (31/9).

Sundarti mengatakan tawuran pelajar merupakan musuh bersama yang harus dihentikan. Hal ini karena tawuran pelajar dapat menghambat karir siswa dalam meraih cita-cita. Dia juga mengingatkan pelajar yang masih bandel tawuran dan membawa senjata tajam bisa dikenai ancaman hukuman pidana. “Hukuman bagi pelajar yang membawa senjata tajam bisa dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan pelajar yang melakukan penganiayaan berat saat tawuran bisa diancam Pasal 355 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” papar Sundarti.

Seusai menerangkan ancaman hukuman bagi pelajar yang tawuran dan membawa senjata tajam, Sundarti mengajak para siswa untuk bersama-sama mengatakan tidak pada tawuran. Ajakannya ini pun langsung disambut meriah oleh para siswa. “Kami katakan tidak pada tawuran,” teriak para siswa antusias.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement