Selasa 08 Jun 2010 01:04 WIB

Satpol PP akan Tertibkan Preman Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta akan mulai melakukan penertiban terhadap preman di angkutan umum minggu depan. "Rabu (9/6) akan kita lakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dishub. setelah rapat koordinasi, baru seminggu kemudian kita bisa mulai bergerak melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas di Jakarta, Senin (7/6).

Penertiban dilakukan karena keberadaan para preman seperti pengamen itu dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan para pengguna kendaraan umum. Akibat ketidaknyamanan ditambah dengan kondisi angkutan umum yang kurang memadai, maka banyak masyarakat memilih menggunakan kendaraan pribadi sehingga menimbulkan kemacetan.

"Ini sejalan dengan keinginan gubernur yang menginginkan dalam waktu dua bulan aksi kriminalitas yang dilakukan para preman segera diberantas habis," kata Effendi. Tujuannya, lanjut dia, agar para penumpang kembali nyaman dan aman menggunakan bus-bus di Jakarta.

Penertiban dilakukan untuk para preman yang modus operasinya telah meresahkan masyarakat seperti menjadi pengamen tapi memaksa meminta uang dari penumpang atau mengaku baru keluar dari penjara dan membutuhkan uang agar tidak kembali ke penjara. Bahkan ada yang secara tidak langsung mengintimidasi penumpang dengan membawa pisau silet.

"Ketika penumpang memberikan uang Rp500, uang itu dilempar karena dianggap kurang. Semua tindakan itu sudah sangat mengganggu sehingga perlu diteribkan segera," kata Effendi Anas.

Anggota Komis E DPRD DKI Ditian Corisa mendukung penertiban preman dalam angkutan umum tersebut. "Saya mendukung aksi penertiban dilakukan karena tujuan penertiban untuk mengembalikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang terenggut dengan adanya para preman di bus," katanya. Ditian juga meminta agar Pemprov menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan di angkutan umum yang meresahkan penumpang.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement