Selasa 26 Jul 2011 19:40 WIB

Puasa, Jam Kerja PNS DKI Berkurang 1,5 Jam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Selama bulan puasa, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan berkurang 1,5 jam yaitu jika pada hari biasa mulai dari 07.30 hingga 16.00 WIB, pada bulan puasa akan menjadi 08.00-15.00 WIB. "Saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov DKI tidak bermalas-malasan. Tetapi tetap terus bekerja untuk memberi pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti di Jakarta, Selasa.

Ketentuan mengenai jam masuk dan pulang kerja PNS DKI selama bulan puasa itu adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta yang masih dalam proses. "SK Gubernur soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah ada. Sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris Daerah. Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai," kata Budhiastuti.

Para PNS diimbau untuk tetap menjaga disiplin kerja selama bulan Ramadhan yang akan dimulai pada 1 Agustus 2011 itu dan bagi PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab atau kinerja tidak baik, maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau gaji hingga pemecatan.

Secara detil, perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan yaitu untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 dan pada hari Jumat, jam kerja dimulai 08.00 hingga 15.30. Perbedaan di hari Jumat itu adalah karena bagi para pegawai yang hendak menjalankan ibadah sholat Jumat akan diberikan waktu secukupnya yaitu mulai pukul 11.30-13.30 WIB.

Sementara itu, Sekretaris BKD DKI Jakarta Budi Utomo menjelaskan pengurangan waktu kerja selama bulan puasa itu adalah karena waktu istirahat dalam jam kerja PNS ditiadakan. "Tidak ada waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00-13.00 WIB. Itu ditiadakan, pegawai tidak butuh waktu untuk makan, karena puasa," kata Budi.

Ia menegakan bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor atau kinerja menurun selama puasa, maka pegawai akan dikenakan sanksi dua kali, yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.38/2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam PP No. 53/2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan alpa (tanpa keterangan), akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun dimana jika dalam satu tahun jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari maka bisa berakibatkan pada pemecatan PNS yang bersangkutan.

Kemudian berdasarkan Pergub DKI No.38/2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, maka akan dipotong TKD secara otomotis seperti pemotongan TKD 5 persen jika alpa dan pemotongan sebanyak 2 persen bagi izin. "Jadi PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Sebab kedua peraturan tersebut tetap jalan baik saat bulan ramadhan atau bulan biasa," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement