Senin 25 Jul 2011 12:28 WIB

Manfaat e-KTP: Cegah Identitas Ganda

KTP
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - DKI Jakarta siap menerapkan e-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, dengan pembuatan e-KTP itu tidak akan ada lagi KTP ganda atau dipalsukan.

Dengan e-KTP data kependudukan jadi akurat, termasuk untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pemilu atau Pilkada dan Pilgub. "Hingga kini di DKI Jakarta diperkirakan terdapat sekitar 250 ribu KTP ganda. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 warga yang memiliki KTP ganda dapat dikenakan denda Rp 25 juta atau kurungan dua tahun penjara," kata Hutapea.

Menurut Hutapea, perangkat untuk pembuatan KTP ekelktronik tersebut memerlukan daya listrik tinggi, sementara di kantor kelurahan daya listriknya terbatas.

Karena itu, PLN akan segera menambah daya listrik di setiap kantor lurah. Selama empat bulan biaya penggunaan daya listrik itu ditanggung oleh Dinas Dukcapil DKI, ujarnya.

Untuk pemanggilan kepada warga, Dinas Dukcapil telah menyiapkan undangan dan akan segera dikirim kepada lurah untuk disampaikan secara sistematis kepada warga.

Hutapea mengatakan, beban petugas memang cukup berat, karena satu unit alat e-KTP itu harus dapat melayani 150 warga/hari. iperkirakan untuk dapat melayani 150 warga/hari dibutuhkan waktu sekitar 12,5 jam. " Jadi memang harus lembur," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement