Selasa 05 Jul 2011 09:09 WIB

Lahan Pemakaman Terbatas, Makam "Nebeng" jadi Solusi

Rep: Agung Sasongko/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: magazindo.info
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terbatasnya lahan pemakanan di Jakarta tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Sebab ada banyak cara yang bisa dilakukan guna mengoptimalkan lahan yang tersedia.

Salah satunya adalah makam tumpangan atau nebeng. Sistem ini bisa dilakukan bagi jenazah yang masih satu keluarga dan memiliki izin dari keluarga almarhum yang lebih dulu dimakamkan. "Sistem ini sudah disosialisasikan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakanan Provinsi DKI Jakarta, Catarina Suryowati, Senin (4/7).

Catarina menjelaskan, Perda No. 3 tahun 2007 dan Perda No. 1 tahun 2006 mempersilakan kepada masyarakat guna memanfaatkan makam yang sudah ada untuk digunakan kembali oleh sanak saudara.

"Pemanfaatan sistem ini memudahkan kepada ahli waris, pihak pengelola yang bertanggung jawab terhadap makam maupun pemerintah selaku pengelola pemakaman. Pemanfaatan lahannya jadi optimal," terang Catarina.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, mengatakan sistem pemakaman tumpangan tidak menyalahi syariat. Yang tidak diperkenankan, kalau terjadi masalah antara ahli waris dan pengelola. “Pada dasarnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, Islam tidak pernah memberatkan umatnya, termasuk dalam urusan pemakaman. Yang terpenting, segala hal syarat teknis dan sebagainya harus terpenuhi. “Kita menyadari lahan sangat terbatas, tentu makam tumpangan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat ketika menguburkan sanak saudaranya dalam satu liang,” tambahnya.

Sebagai informasi, data Dinas Pertamanan dan Pemakanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2011 menyebutkan lahan pemakaman siap pakai mencapai 365, 0565 hektar. Sementara lahan yang sudah terpakai mencapai 355, 4363 hektar. Artinya tersisa 9,6202 hektar. Meski menyempit, Pemda DKI memiliki lahan belum siap pakai seluas 211,0262 hektar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement