Kamis 24 Mar 2011 17:10 WIB

Polda Metro Jaya Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Polisi menilang pengendara motor, ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Polisi menilang pengendara motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) berencana memberlakukan penegakan hukum bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (E-TLE) pada awal April 2011. "Saat ini masih tahap ujicoba, setelah peralatan siap kita siap berlakukan penegakkan hukumnya," kata Wakil Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Koerniawan di Jakarta, Kamis.

Tomex mengatakan, pihaknya telah menguji coba sistem alat tilang elektronik, seperti kamera foto pengintai, alat sensor dan kamera video tersembunyi. Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memasang alat tilang elektronik di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Tomex menjelaskan alat tilang elektronik secara mekanisme akan merekam kendaraan yang melanggar rambu lalulintas. Hasil rekaman dan gambar foto kendaraan yang melanggar, akan terkoneksi ke "Traffic Management Center" (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian petugas kepolisian lalulintas akan mengirimkan surat tilang elektronik disertai barang bukti berupa gambar pelanggarannya. "Maksimal pemilik kendaraan akan menerima tanda pelanggaran elektronik tujuh hari setelah kejadian," ujar Tomex.

Tomex menegaskan, jika pengemudi yang melanggar lalulintas tidak mengikuti sidang pelanggaran, maka petugas akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat memperpanjang di Samsat.

Tomex menyatakan, pihaknya masih menguji coba alat tilang berbasis teknologi tersebut, guna mengetahui kinerjanya saat cuaca buruk dan mencari solusi lainnya ketika terjadi hambatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement