Rabu 30 Mar 2011 17:47 WIB

Kondisi Air Tanah Bekasi Memprihatinkan

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Wakil Ketua Pansus VII DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menilai kondisi air tanah di daerah itu sudah dalam taraf memprihatinkan. Ia menjelaskan di Bekasi, Selasa, salah satu penyebab hal itu adalah penggunaan air tanah yang tinggi, baik oleh warga maupun kawasan industri. "DPRD Kota Bekasi melalui Pansus VII berinisiatif mengendalikan penggunaan air tanah melalui pembuatan peraturan daerah," katanya.

Sardi mengatakan, poin pokok rancangan Perda pajak air tanah adalah menjaga kelestarian alam dan ekosistem. "Temuan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi menunjukkan kondisi air tanah di dua kecamatan bahkan sudah masuk zona kritis, yaitu Medan Satria dan Bekasi Utara," ujar politisi PKS itu.

Ia mengatakan, wilayah dengan zona kritis mengalami pengurangan jumlah air tanah. Hal itu juga ditunjukkan dengan indikasi penurunan muka tanah Di Bekasi Utara, kata dia, kondisinya lebih parah lagi. Air tanah sudah tidak layak konsumsi karena air terasa payau.

Perda itu, lanjut Sardi, akan mengatur indeks nilai penggunaan air (NPA) untuk menghitung pajak penggunaan air tanah. Indeks NPA masing-masing tempat berbeda sesuai dengan kondisi air tanahnya. "Semakin tinggi indeks NPA, semakin tinggi pula pajak air tanah yang dikenakan. Perda itu juga merupakan amanat Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang lingkungan hidup," ujarnya.

Selain menyelamatkan lingkungan, Perda juga akan memberi keuntungan materi di mana Pemkot Bekasi bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air tanah sebesar Rp 2 miliar per tahun. "Perda itu juga akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui PAD," demikian Sardi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement