Senin 28 Mar 2011 13:07 WIB

Terancam Dipecat, 3 Polisi Polda Metro Pelaku Penculikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga anggota Kepolisian Daerah Metropolitan, Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka diduga terlibat dalam penculikan seorang mahasiswa Universitas Budi Mulya (UBM), Liliam Tanjaya dan Peter.

"Ancamannya dipecat, namun kita menunggu proses sidang pidana umum, kemudian menjalani sidang kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mahbub, di Jakarta, Senin.

Ketiga oknum polisi itu, yakni Ajun Komisaris Polisi SLR dari Polres Metro Jakarta Timur, Abrip BDS (Satuan Brimob Polda Metro Jaya) dan Bripka S (Polsek Pademangan).

Mahbub mengatakan, ketiga anggota kepolisian itu, diduga terlibat kasus penculikan Liliam bersama tiga pelaku lainnya, berinisial JMN, MZ dan MH di rumah Peter.

Kejadian berawal saat para pelaku mendatangi rumah Peter dalam aksi penggerebekan narkoba di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (26/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku langsung menginterograsi Peter dan Liliam dengan tuduhan mengantongi narkoba.

Kemudian pelaku membawa Liliam dengan menggunakan mobil, sedangkan Peter dilepaskan kembali. Pelaku sempat mengajak Liliam berkeliling menggunakan mobil dan menghubungi orang tua korban meminta tebusan Rp5 juta.

"Orangtua korban sempat mentransfer uang Rp1,5 juta kepada rekening pelaku," ujar Mahbub. Selanjutnya, orang tua Liliam melaporkan dugaan penculikan terhadap anaknya kepada Polsek Metro Penjaringan.

Petugas Polsek Metro Penjaringan menangkap keenam tersangka penculikan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Minggu (27/3) sekitar 23.00 WIB.

Polisi membekuk sindikat penculikan itu, saat bertransaksi dengan orangtua korban di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kawasan Benhil.

Mahbub menyebutkan keenam tersangka dijerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement