Jumat 25 Mar 2011 12:51 WIB

Teror Bom Marak, Polda Jaya Kumpulkan Pengusaha Bahan Kimia

Etalase toko Bahan Kimia, Ilustrasi
Etalase toko Bahan Kimia, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guna mengantisipasi maraknya peredaran bahan peledak, serta paket mencurigakan, Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditbinmas Polda Metro Jaya) mengumpulkan pengusaha bahan kimia dan perusahaan ekspedisi.

"Ke depan pertemuan ini akan dijadwalkan rutin dan berkelanjutan," kata Direktur Binmas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Erwin Usman di Jakarta, Jumat (25/3). Kombes Erwin Usman menyebutkan ada sekitar 46 perusahaan jasa pengiriman barang dan 14 pengusaha penjualan bahan kimia.

Usman mengatakan kepolisian mengimbau perusahaan ekspedisi dan pengusaha bahan kimia selektif mengirimkan paket barang serta memantau ketat penjualan bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, kepolisian juga meminta para pengusaha itu melaksanakan standar prosedur pengiriman barang maupun menjual bahan kimia.

Usman mencontohkan perusahaan ekspedisi wajib melengkapi alat pendeteksi (metal detector), sinar-x, kamera tersembunyi dan memeriksa nama, alamat, serta kartu identitas pengirim barang. Sedangkan, pengusaha bahan kimia harus mengawasi penjualan bahan kimia kepada perusahaan agen.

"Perusahaan pengirim barang jangan menerima paket barang yang tidak mencantumkan nama yang jelas. Bbila perlu minta kartu tanda penduduk pengirimnya," ujar Usman.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Umum perusahaan bahan kimua PT Halim Sakti, Syamsudin menuturkan ia hanya menjual bahan kimia kepada perusahaan yang besar berdasarkan standar internasional. "Pelanggan kita sudah jelas perusahaan besar dan tidak menjual bahan kimia kepada perseorangan," tutur Syamsudin.

Syamsudin menjelaskan salah satu syarat penjualan standar internasional, yakni perusahaan yang membeli bahan kimia harus melampirkan dokumen perusahaan dan dilakukan survei.

Perusahaan bahan kimia juga, bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) guna mengawasi penjualan bahan berbahaya.

Kepala Quality Control Bisnis Proses PT Pos Indonesia, Miliater Simbolon mengungkapkan setelah ini kantor pos akan menerapkan prosedur meminta kartu identitas pengirim barang. "Selama ini memang petugas tidak meminta tanda identitas kepada pengirim barang," ucap Simbolon.

Namun demikian, PT Pos Indonesia telah melengkapi sarana alat pendeteksi, sinar-x maupun kamera pengintai. Simbolon juga menegaskan, PT Pos Indonesia akan meningkatkan kinerja petugas pengiriman barang yang berada di garda depan, agar lebih waspadai dan detail memeriksa barang paketan mencurigakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement