Kamis 24 Mar 2011 21:32 WIB

Pasangan Arsid-Andre Terima Putusan MK dengan Legowo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, Arsid - Andre Taulany, mengaku legowo terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pasangan Airin-Benyamin meraih suara terbanyak.

"Sejak awal, kami akan menerima segala keputusan MK, baik menang maupun kalah. Karena, keputusan tersebut telah memberikan pendidikan politik yang berharga," kata Ketua Tim Sukses pasangan Arsid-Andre, Basri, ketika ditemui usai sidang di Jakarta, Kamis.

Namun, Basri mengungkapkan bila kemenangan Airin bukan berarti adanya perbedaan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat nantinya. Sebab, semua warga berhak mendapat kesamaan dalam hak dan kewajibannya.

Selain itu, Basri juga menambahkan bila dalam menjalankan kinerjanya ke depan, pemilih pasangan Arsid - Andre, akan menjadi pihak yang kritis terhadap kinerja yang ada.

Karena, diakuinya bila pemilih yang memberikan hak suaranya kepada Arsid - Andre merupakan pemilih yang konsisten. "Pemilih Arsid-Andre akan tetap kritis dalam setiap kebijakan dan program kedepannya. Jangan sampai adanya pemberian pelayanan yang sepihak," katanya.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan nomor 209-210.PHPU.D.VII.2010 menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang Pemilu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasangan Yayat - Norodom dengan nomor urut satu, meraih sebanyak 4.933 suara, pasangan Rodiyah Najibah - Sulaeman Yasin meraih sebanyak 5.106 suara, pasangan Arsid - Andre meraih 198.660 suara, pasangan Airin - Benyamin meraih 241.797 suara.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, untuk melaksanakan putusan tersebut dan menetapkan pemenang Pemilu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement